Seperti yang kita ketahui bahwa Koperasi Indonesia
memiliki nilai-nilai yang dipegang teguh oleh koperasi dan juga prinsip-prinsip
yang selalu dipegang oleh suatu koperasi. Dimana dalam hal ini perlu adanya
penjelasan akan nilai dan prinsip dalam koperasi atau bisa disebut
pengaplikasianya atau bagaimana contoh pengaplikasianya di dalam koperasi adapun
nilai dan prinsip koperasi berdasarkan pada UU No.25 tahun 1992. Dalam UU
tersebut belum menjelaskan secara langsung bagaimana contoh
pengaplikasiaanya di dalam koperasi.
Adapun nilai dan prinsip koperasi menurut UU
No.25 tahun 1992:
Keberadaan koperasi di Indonesia diatur dalam UU
No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, khususnya pasal 1 sampai dengan pasal
5.
Pasal 1
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama Koperasi.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya;
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
1. Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut:
2. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
3. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
5. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
6. Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
7. Pendidikan perkoperasian;
8. Kerja sama antarkoperasi.
Namun ada yang mengatakan Koperasi Indonesia seperti
dimuat dalam UU No 25 Tahun 1992 memiliki 5 prinsip koperasi dan dua prinsip
pengembangan. Ketujuh prinsip ini merupakan ciri khusus yang membedakan kehidupan
koperasi dengan badan usaha nonkoperasi.
- Pertama, keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
- Kedua, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis yang
diputuskan dalam rapat anggota.
- Ketiga, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Keempat, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal pada
koperasi pada dasarnya digunakan untuk kemanfaatan anggota, dan bukan
semata-mata untuk mencari keuntungan dalam bentuk materi semata.
- Kelima, kemandirian.
- Keenam, pendidikan perkoperasian.
- Ketujuh, kerja sama antarkoperasi.
Penerapan Nilai dan Prinsip Koperasi
A . Nilai-nilai Koperasi
Koperasi berdasarkan nilai-nilai :
- Menolong diri sendiri, dimana para anggota bergabung dengan koperasi untuk membantu dirinya sendiri yaitu untuk mencapai tujuanya.
- Tanggung jawab pribadi, para anggota memiliki tanggung jawab terhadap dirinya sendiri tanpa harus ada orang lain atau anggota lain ikut bertanggungjawab atas dirinya.
- Demokrasi, dimana pemilihan ketua ataupun anggota dipilih dari angota itu sendiri, oleh anggota dan untuk kepentingan koperasi.
- Kesamaan, memiliki tujuan yang sama.
- Solidaritas, dimana memiliki rasa kekeluargaan dan solidaritas yang tinggi.
- Kepemilikan bersama, koperasi adalah tanggung jawab bersama dan kepemilikanya secara bersama-sama.
B. Prinsip-Prinsip Koperasi
- Pertama, keanggotaan koperasi bersifat sukarela yaitu dimana seseorang tidak boleh dipaksa masuk koperasi dan seseeorang yang sudah menjadi anggota tidak boleh dihambat jika ingin keluar;
- Kedua, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis yang diputuskan dalam rapat anggota. Kepengurusan dipilih dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota itu sendiri;
- Ketiga, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Keempat, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal pada koperasi pada dasarnya digunakan untuk kemanfaatan anggota, dan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan dalam bentuk materi semata;
- Kelima, kemandirian, dimana sekelompok orang yang secara bersama-sama
mendirikan koperasi adalah membantu dirinya seendiri dan saling
memberdayakan antara para anggotanya, yakni menjadi pribadi yang berdaya
secara ekonomi dan bebas dalam belenggu masalah ekonomi.
- Keenam, pendidikan perkoperasian. Yaitu mendidik para anggota koperasinya;
- Ketujuh, kerja sama antarkoperasi, terjadi karena untuk
mengembangkan perkoperasianya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar