1. Berdasarkan dari tingkatannya,
bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
·
Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh
perseorangan atau kelompok.
·
Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum
koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya,
bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
·
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan
usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan
usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi
yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
·
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan
nonanggota.
·
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha
simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti
menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan
dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Sebagaimana dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa "koperasi
dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder". Dalam penjelasan pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992
disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran
dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota
secara seimbang.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun
1959
Dalam PP No.60 tahun
1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat
koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan
perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut, maka didapat 4
bentuk koperasi,yaitu:
Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer.
Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit
5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat
koperasi.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
Induk
koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut
dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
· Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12
tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk
koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak
secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota
Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1)
Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia
pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan
dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar