NAMA
: DHEAPRIANI FADHILAH
NPM
: 11215811
KELAS :
3EA11
EKONOMI
KOPERASI
“KOPERASI”
KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan
tepat waktu. Tanpa pertolongan Dia penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya
dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat
memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan pengamatan
dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai
rintangan. Baik itu yang datang dari penyusun maupun yang datang dari luar.
Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada
akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Penyusun
menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Kritik dan saran yang
bersifat
membangun tentu sangat berarti bagi kami.
Depok, 9 October 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..........................................................................................i
DAFTAR ISI.......................................................................................................ii
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang……………………………………………………………..1
1.2
Rumusan masalah………………………………….....…………....……….2
1.3
Tujuan penelitian…………………………………….....…………………..2
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Sejarah perkembangan Koperasi di
Indonesia……………………………...4
2.2 Pengertian koperasi…………………………………………………………6
2.3 Lambang
Koperasi……………………….......……………………………..7
2.4 Ciri-ciri koperasi…………...…………………………………………….....9
2.5 Unsur-unsur koperasi……...………………………………………………..9
2.6 Fungsi dan peran
koperasi……………………...………………………......9
2.7 Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia..………………………..10
2.8 Prinsip koperasi……………………...…………..…………………………11
2.9 Asas koperasi………………………………...………..……………………11
2.10 Tujuan koperasi………………………………………..…..……………...12
2.11 Bentuk bentuk dan jenis koperasi………………………………..………..12
2.12 Perangkat Organisasi Koperasi……………………………………..……..14
2.13 Modal Koperasi………………………………………………………...….17
2.14 Cara mendirikan koperasi……...………………………………...…….......19
1.15 Kelebihan dan kelemahan
koperasi……………………………..…....……20
2.16 Koperasi dana Mulia unit Majenang…………………………………...….20
BAB 3.
PENUTUP……………………………………………………………...22
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………...23
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat
yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai
dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan,
namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat,
berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul
tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.
Apakah pengertian koperasi?
3.Bagaimana
lambang Koperasi
4. Apa
ciri-ciri koperasi?
5. Bagaimana
unsur-unsur koperasi?
6. Bagaimana
fungsi dan peran koperasi?
7. Bagaimana
peranan koperasi dalam perekonomian indonesia?
8. Bagaimana
prinsip koperasi?
9. Bagaimana
asas koperasi?
10.Apa
tujuan koperasi?
11.Apa
saja bentuk bentuk dan jenis koperasi?
12.Bagaimana
perangkat Organisasi Koperasi?
13.Darimana
asal modal Koperasi?
14.
Bagaimana cara mendirikan koperasi?
15.Apa
saja kelebihan dan kelemahan koperasi?
16.
Bagaimana tentang koperasi dana Mulia unit Majenang?
1.3 Tujuan Penelitian
1.
Pembaca dapat mengetahui sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
2.
Pembaca dapat mengetahui pengertian koperasi
3. Pembaca
dapat mengetahui lambang Koperasi
4.
Pembaca dapat mengetahui ciri-ciri koperasi
5.
Pembaca dapat mengetahui unsur-unsur koperasi
6. Pembaca
dapat mengetahui fungsi dan peran koperasi
7. Pembaca
dapat mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia
8.Pembaca
dapat mengetahui prinsip koperasi
9.Pembaca
dapat mengetahui asas koperasi
10.Pembaca
dapat mengetahui tujuan koperasi
11. Pembaca
dapat mengetahui bentuk bentuk dan jenis koperasi
12. Pembaca
dapat mengetahui perangkat Organisasi Koperasi
13.Pembaca
dapat mengetahui asal modal Koperasi
14. Pembaca
dapat mengetahui cara mendirikan koperasi
15. Pembaca
dapat mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi
16. Pembaca
dapat mengetahui tentang koperasi dana Mulia unit Majenang
BAB II
PEMBAHASAN
KOPERASI
2.1 Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak
kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian
besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan
lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan
yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga
tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan
ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat
sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
ü
Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
ü
Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
ü
Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging. Dengan
Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan
koperasi, karena:
ü
Harus mendapat izin dari Gubernur
Jenderal.
ü
Harus dibuat dengan Akta Notaris
dalam bahasa Belanda.
ü
Membayar bea materai sebesar 50
gulden.
ü
Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
ü
Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup
tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
ü
Akte pendirian tidak perlu Notariil,
cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat
ditulis dalam Bahasa Daerah.
ü
Bea materainya cukup 3 gulden.
ü
Dapat memiliki hak tanah menurut
Hukum Adat.
ü
Hanya berlaku bagi Golongan Bumi
Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi
yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan
Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan
beberapa keputusan penting, antara lain :
ü
Mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
ü
Menetapkan gotong royong sebagai
asas koperasi
ü
Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
ü
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
ü
Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
ü
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
ü
Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan
koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
ü
Kesadaran masyarakat terhadap
koperasi yang masih sangat rendah
ü
Pengalaman masa lampau mengakibatkan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
ü
Pengetahuan masyarakat mengenai
koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
ü
Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
ü
Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
ü
Memberikan kredit kepada kaum
produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2
Pengertian Koperasi
a.
Pengertian Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi
menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip
koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
2.3 Lambang Koperasi
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:

ü Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus.
ü Rantai, memiliki makna ikatan
kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
ü Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi.
ü Timbangan, menggambarkan keadilan sosial
bagi salah satu dasar kopersi.
ü Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal
koperasi.
ü Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang
memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
ü Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi
rakyat Indonesia.
ü Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang
Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi
Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti
dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
ü
Bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi
pada keunggulan dan teknologi;
ü
4(empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan
koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian
nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan
dalam persaingan global.
ü
Teks Koperasi Indonesia memberi
kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
ü
Warna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
ü Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat:
ü Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan
identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah
:
ü
Terdiri dari perkumpulan orang.
ü
Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
ü
Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
ü
Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
ü
Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
2.5
Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam
koperasi sabagai berikut:
ü
Mengusahakan keutuhan barang dan
jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
ü
Berasaskan kekeluargaan.
ü
Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü
Keanggotaannya bersifat sukarela.
ü
Pembagian SHU secara adil dan
besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
ü
Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
ü
Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran
berkoperasi anggota.
2.6 Fungsi
dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini :
ü
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
o Potensi dan kemampuan ekonomi para
anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki
peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
o Peningkatan kualitas kehidupan hanya
bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun
dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
ü
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
o Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
ü
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian
nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian
koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan
baik.
2.7
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
ü
Membantu anggota meningkatkan
penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
ü
Meningkatkan pendapatan secara adil
dan merata.
ü
Ikut mengembangkan daya cipta, daya
usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
ü
Memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
ü
Meningkatkan pendidikan dan
ketrampilan anggota.
ü
Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
2.8 Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu system
ide ide abstrakyang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
ü Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela,
ü Pengelolaan yang demokratis,
ü Partisipasi anggota dalam ekonomi,
ü Kebebasan dan otonomi,
ü Pengembangan pendidikan, pelatihan
dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU
no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
ü Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
ü Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
ü Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
ü Kemandirian
ü Pendidikan perkoperasian
ü Kerjasama antar koperasi
2.9 Asas Koperasi
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
o Asas
kekeluargaan
Asas ini
mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu
dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi
itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan
dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat
seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
o Asas
kegotongroyongan
Asas ini
mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau
bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan
orang perorangan.
2.10 Tujuan Koperasi
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya
meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut
Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.11 Bentuk dan Jenis Koperasi
Ø Jenis
Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa
yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
- Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi
yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya:simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Ø Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer adalah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi
Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
·
Koperasi Sekunder adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari
koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Ø Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
ü Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP
Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
ü Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang
yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
ü Koperasi Konsumsi adalah koperasi
yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga.
Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
ü Koperasi Produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh
Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2.12 Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia
Di dalam
UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur
dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam
rapat anggota tahunan antara lain:
- Menetapkan
anggaran dasar
- Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
- Meminta
laporan pertanggungjawaban pengurus
- Menetapkan
pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota
mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah
sebagai berikut :
- Menghadiri
rapat anggota
- Membayar
iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
·
Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
·
Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan
hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
- Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
- Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi
·
Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
·
Memilih pengurus dan pengawas.
·
Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
·
Menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak merangkap sebagai
pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung
kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
Tugas
Pengurus :
- Mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
- Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja
koperasi.
- Menyelenggarakan
rapat anggota.
- Melaksanakan
rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
- Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Mencatat
setiap transaksi anggota.
- Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
- Meningkatkan
pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang
Pengurus :
- Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan AD dan ART.
- Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
- Mengangkat
dan memberhentikan pelaksana usaha.
- Rencana
pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas
koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung
jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas
harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak
dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah
mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas
Pengawas :
- Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Melaporkan
hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang
Pengawas :
- Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Manajer
(Pengelola Usaha)
Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha
koperasi. Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk
mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya,
pengelola membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola
usaha. Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan
kesengajaannya.
Tugas
Pengelola :
1.
Melaksanakan usaha koperasi.
2.
Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada
pengurus.
3.
Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
4.
Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
5.
Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola
:
- Mengangkat
dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
- Meningkatkan
prestasi kerja karyawan.
Karyawan
Tugas
Karyawan:
1.
Melaksanakan tugas sesuai dengan bidang pekerjaannya dengan penuh tanggung
jawab.
2.
Menerima imbalan jasa atas prestasi kerja yang diberikan pada koperasi.
3.
Mematuhi segala peraturan yang berlaku serta menjalankannya.
4.
Memasuki organisasi karyawan dalam memperjuangkan nasibnya dan wadah inspirasi
serta informasi dalam mengembangkan bakatnya.
Wewenang
Karyawan:
1.
Mendapatkan informasi yang diperlukan untuk keperluan tugasnya.
2.
Mendapatkan pengajaran di organisasi karyawan yang diikutinya.
2.13 Modal Koperasi
Modal
usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
o Modal Sendiri
Berasal
dari :
§
Simpanan
pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§
Simpanan
Wajib
Simpanan
wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal
koperasi terus bertambah dan berkembang.
§
Simpanan
Sukarela
Modal
koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang
bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini
tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
§
Dana
Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha.
Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat
dimanfaatkan sebagai modal.
§
Hibah
Hibah
adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi
bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima
hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
o Modal pinjaman
§
Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
§
Koperasi
lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja
sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam
bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam
lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan
modal yang diperlukan.
§
Bank
dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
§
Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
§
Sumber
lain yang sah;
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
§
Modal
penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah modal yang berasal
dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti
perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya
memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga
menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota.
Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
2.14
Cara Mendirikan Koperasi
a.Syarat pendirian koperasi
ü Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
ü Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
ü Dibuat
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
ü Berkedudukan
di wilayah Indonesia;
b. Persiapan Mendirikan Koperasi :
ü Anggota
masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan
berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada
dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan
koperasi.
ü Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Setempat.
c. Rapat
Pendirian
Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal
yang dibicarakan dalam Rapat:
ü Tujuan
mendirikan koperasi
ü Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
ü Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
ü Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
ü Menyusun
anggaran dasar
d. Prosedur permohonan pengesahan :
ü Adanya
permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
ü Bila
permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan;
ü Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
ü Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
ü Setelah
pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
2.15 Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Kelebihan
Koperasi Yaitu:
ü Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
ü Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
ü Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya
ü Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
ü Sisa Hasil
Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan
jasa usaha masing-masing anggota.
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
ü Koperasi
sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
ü Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
ü Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
ü Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
ü Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
2.16
Koperasi Dana mulia unit majenang
Koperasi Dana Mulia majenang
merupakan salah satu unit koperasi Dana Mulia yang beralamat di Jl Nusa Indah
Majenang. Kantor Pusat Dana Mulia beralamat di JL Girimargo, No. 151, Wonosobo Barat, Wonosobo, Jawa Tengah. Koperasi
Dana Mulia tersebut merupakan milik Dra. Nur Zubaedah.
Sruktur
Organisasi KSP Dana Mulia Majenang adalah sbb:
Manager
Unit : Muslihun
Staf
Administrasi + Kasir : Mujiatun
Staf
Lapangan :
ü Imam,
ü Cipto
Waluyo,
ü Tatang,
ü Udik.
Marketing :
ü Seno Aji,
ü Sutiswo,
ü Dion,
ü Lukman,
ü Arif,
ü Rizal,
ü Anif
Subarkah,
ü Irwan,
ü Sudarmanto
M.
Perkembangan
Koperasi ini dapat dikatakan berkembang karena memiliki sekitar tiga belas
unit, diantaranya KSP Dana Mulia Majenang, Buka Teja, Wangon, Purwokerto dll.
Namun,
Dalam penelitian saya di koperasi Dana Mulia memiliki jumlah kredit macet cukup
fantastis yang jika diakumulasikan mencapai 13 milyar Rupiah. Di Unit Majenang
sendiri memiliki beberapa Masalah yang mengakibatkan banyaknya jumlah kredit
macet sekitar 600 juta lebih.
Masalah
Masalah tersebut diantaranya:
ü Sistem kepemimpinan yang kurang,
yaitu Pemimpin yang kurang terbuka terhadap bawahan dan atasannya, Kurang mampu
mengkordinir anggotanya, Kurang tegas, dan Kurang wibawa.
ü Aturan yang tidak berjalan dengan
semestinya.
ü Penanganan kredit macet yang
lambat.
ü Sistem yang kurang jelas.
ü MSDM yang lemah.
ü Sistem rekrutmen yang asal
asalan.
Jika KSP
Dana Mulia Majenang dibandingkan dengan KSP Artha Prima Majenang, perbedaannya
sangat jauh. Dari segi MSDM, kedisiplinan dan kepemimpinan managernya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Awalnya koperasi didirikan karena
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi
di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi
kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia.
Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan
kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota
koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun
modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar