NAMA :
DHEAPRIANI FADHILAH
NPM :
11215811
KELAS :
3EA11
EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI SIMPAN PINJAM”
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas mengenai KOPERASI SIMPAN PINJAM. Selain sebagai tugas, makalah yang kami buat ini bertujuan
memberi informasi kepada para pembaca tentang lembaga keuangan lainnya lebih khususnya
koperasi simpan pinjam.
Dengan
demikian tidak akan tertinggal informasi mengenai lembaga keuangan lainnya ini.
Dalam kesempatan ini, tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada
pihak-pihak yang telah membantu.
Menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak
kekurangan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami
butuhkan agar kedepannya kami mampu menjadi lebih baik lagi.
Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca
pada umumnya.
Depok, 10 Oktober
2017
Penyusun
|
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar …………………………………………………………. i
Daftar Isi ……………………………………………………………….. ii
BAB I Pendahuluan ……………………………………………………. 1
1.1. Latar Belakang …………………………………………………….. 1
1.2. Rumusan Masalah …...……………………………………………… 2
1.3. Tujuan ……………………………………………………………… 2
BAB II Pembahasan ……….…………………………………………… 3
2.1. Pengertian & Prinsip Koperasi Simpan Pinjam ……………………. 3
2.2. Penghimpun/Sumber Dana
Koperasi ..…………………………….. 7
2.3. Jenis-jenis Koperasi ………………………………………………… 8
2.4. Keuntungan Koperasi ……………………………………………… 12
2.5. Pendirian Koperasi ………………………………………………… 13
2.6.
Solusi Permasalahan yang ditawarkan
dalam Koperasi …………….. 16
BAB III Penutup ………………………………………………………… 18
3.1. Kesimpulan ………………………………………………………… 18
3.2. Saran ………………………………………………………………. 18
Daftar Pustaka ………………………………………………………….... 19
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya,
koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya
sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help),
percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation)
akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat
ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.
Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis
bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya
berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan
koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di
pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam
penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian
hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga
telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa
distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan koperasi tersebut
sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat
dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena
yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di
pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan
diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan
dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya
disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa.
Menurut data statistik perkoprasian 2007 menunjukkan bahwa tahun 2006
jumlah koperasi mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005
sejumlah 134.963 unit (www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan
koperasi setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining
position) rakyat terhadap pasar.
1.2. Rumusan
Masalah
Dengan memperhatikan pendahuluan
tersebut, maka makalah ini akan membahas tentang :
1.
Apa sebenarnya koperasi simpan pinjam?
2.
Apa tujuan pendirian koperasi dan
kegiatan apa saja yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam tersebut?
1.3. Tujuan
Setelah melihat rumusan masalah dari
makalah ini, diharapkan pembaca mampu untuk;
1.
Menjelaskan koperasi simpan pinjam
2.
Menguraikan sumber dana koperasi simpan
pinjam
3.
Menjelaskan jenis-jenis koperasi
4.
Menjelaskan kegiatan usaha koperasi
5.
Menjelaskan keuntungan koperasi simpan
pinjam
6.
Menjelaskan perjanjian atau
syarat-syarat pendirian koperasi simpan pinjam
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian dan
Prinsip Koperasi Simpan Pinjam
Secara
harafiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris yaitu Cooperation yang
terdiri dari dua suku kata yaitu “co”
yang berarti bersama dan “operation”
yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh orang-orang
demi kepentingan bersama.
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum
yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di
Indonesia adalah Bun Hatta, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai
bapak koperasi Indonesia.Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.
Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
Dalam perjalanannya koperasi yang sebenarnya sangat
sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia justru perkembangannya tidak
menggembirakan. Koperasi yang di anggap sebagai anak kandung dan tulang
punggung ekonomi kerakyatan justru hidupnya timbul tenggelam, sekalipun
pemerintah telah berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan koperasi
di tengah-tengah masyarakat. Begitu banyak kemudahan yang di peroleh oleh badan
hukum koperasi melalui berbagai fasilitas, namun tidak banyak mengubah
kehidupan koperasi itu sendiri. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa ada
sebagian kecil koperasi yang masih tetap eksis di tengah masyarakat. Berikut
ini akan dibahas rumusan masalah dalam makalah ini.
Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang
yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan
bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang
inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya. Pembentukan
koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk
membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun
pinjaman uang.
Dalam praktiknya terdapat banyak jenis-jenis koperasi.
Pendirian jenis koperasi tidak lepas dari keinginan para anggota koperasi
tersebut. Dalam makalah ini hanya akan bahas mengenai koperasi yang berkaitan
dengan lembaga keuangan atau pembiayaan. Koperasi yang dapat dikategorikan
sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam. Walaupun banyak pihak
tidak memasukkannya sebagai lembaga pembiayaan.
Alasan memasukkan koperasi simpan pinjam sebagai
lembaga pembiayaan dikarenakan usaha yang dijalankan oleh koperasi simpan
pinjam adalah usaha pembiayaan, yaitu menghimpun dana dari pada anggotanya yang
kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau
masyarakat umum. Hal ini tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri dan definisi
lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan dana atau
kedua-duanya.
Dalam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam
memungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang di kumpulkan
para anggota tersebut. Kemudian dijadikan modal untuk di kelola oleh pengurus
koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.
Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
4 unsur koperasi Indonesia :
1. Koperasi adalah badan usaha;
2. Koperasi adalah kumpulan orang –
orang atau badan hukum koperasi;
3. Koperasi Indonesia , koperasi yang
bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi;
4. Koperasi Indonesia adalah gerakan
ekonomi rakyat.
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan "rules
of the game" dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip
koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya
prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda
dengan badan usaha lain.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat
ini di Indonesia adalah sebagai berikut :
a)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Prinsip ini
mengandung pengertian bahwa,seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota
koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran sendiri. Setiap orang yang akan
menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi akan dapat membantu
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya. Dengan keyakinan tersebut, maka
partisipasi aktif setiap anggota terhadap organisasi dan usaha koperasi akan
timbul.
b)
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Prinsip
pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap
anggota dalam pengelolaan koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi
dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola koperasi berasal dari para
anggota koperasi itu sendiri.
c)
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Setiap anggota yang
memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa
hasil usaha yang lebih besar dari pada anggota yang pasif. Anggota yang
menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi,
dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada
saat pembagian SHU.
d)
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan.
Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi
untuk melayani anggota, termasuk dirinya sendiri. Apabila anggota menuntut
pemberian tingkat suku bunga yang tinggi atas modal yang ditanamkan pada
koperasi, maka hal tersebut berarti akan membebani dirinya sendiri, karena
bunga modal tersebut akan menjadi bagian dari biaya pelayanan koperasi
terhadapnya. Dengan demikian, tujuan berkoperasi untuk meningkatkan efisiensi
dalam mencapai kepentingan ekonomi bersama tidak akan tercapai. Modal dalam
koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat
sekitarnya, dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota. Dari pelayanan itu, diharapkan
bahwa koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya pelayanan dan
pendapatan.
e)
Kemandirian. Kemandirian pada koperasi dimaksudkan
bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan
usaha dan organisasi. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan
yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggungjawabkan
segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Agar
koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
sangat menentukan. Bila setiap anggota konsekuen dengan keanggotaannya dalam
arti melakukan segala aktivitas ekonominya melalui koperasi dan koperasi mampu
menyediakannya, maka prinsip kemandirian ini akan tercapai.
f)
Pendidikan perkoperasian. Peningkatan kualitas Sumber
Daya Manusia Koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya.
Hanya dengan kualitas SDMK yang baiklah, maka cita-cita atau tujuan koperasi
dapat diwujudkan. Nampaknya UU No. 25/1992 mengantisipasi dampak dari
globalisasi ekonomi di mana SDMK menjadi penentu utama berhasil tidaknya
koperasi melaksanakan fungsi dan tugasnya.
g)
Kerja sama antar koperasi. Kerja sama antarkoperasi
dapat dilakukan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Prinsip ini
sebenarnya lebih bersifat "strategi" dalam bisnis. Dalam teori bisnis
ada dikenal "Synergy Strategy" yang salah satu aplikasinya
adalah kerja sama antar dua organisasi atau perusahaan.
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama:
1)
Swadaya
Pengertian
Koperasi Swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari
anggotanya.
2) Setia kawan
Pengertian
Koperasi Setia Kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan
kepada anggota.
3) Pendidikan dan Penyadaran
Pengertian Koperasi Pendidikan dan
Penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi
hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman.
2.2.
Penghimpun / Sumber-sumber Dana Koperasi
Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan
pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana-dana tersebut bisa uang yang
masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis
sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian
simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sedangkan
yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber
simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di
tahun berjalan. Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah
simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang
simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam
bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan
sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang
bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang
merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib
(bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang
merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan
yang merupakan hutang, yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Sumber dana merupakan hal yang sangat penting bagi
kehidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para
anggotanya. Bagi anggota koperasi yang kelebihan dana diharapkan untuk menyimpan
dananya di koperasi dan kemudian oleh pihak koperasi dipinjamkan kembali kepada
para anggota yang membutuhkan dana dan jika memungkinkan koperasi juga dapat
meminjamkan dananya kepada masyarakat luas.
Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah
uang sebagai sumbangan pokok anggota, disamping itu, ditetapkan pula sumbangan
wajib kepada para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya dapat diperoleh dari
berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang kelebihan
dana.
Secara umum sumber dana
koperasi adalah :
1.
Dari para anggota koperasi berupa :
a.
Iuran Wajib
b.
Iuran Pokok
c.
Iuran Sukarela
2.
Dari luar koperasi berupa :
a.
Badan Pemerintah
b.
Perbankan
c.
Lembaga Swasta Lainnya
Pembagian keuntungan diberikan kepada para anggota
sangat tergantung kepada keaktifan para anggotanya dalam meminjamkan dana.
Sebagai contoh dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seorang anggota
meminjam sejumlah uang, maka pembagian keuntungan akan lebih besar dibandingkan
dengan anggota yang tidak meminjam, demikian pula sebaliknya.
2.3. Jenis-jenis Koperasi
Salah satu tujuan pendirian koperasi
didasarkan kepada kebutuhan dan kepentingan para anggotanya. Masing-masing
kelompok masyarakat yang mendirikan koperasi memiliki kepentingan ataupun
tujuan yang berbeda. Perbedaan kepentingan ini menyebabkan koperasi dibentuk
dalam beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut.
2.3.1. Jenis-jenis
koperasi menurut fungsinya :
1. Koperasi
Produksi
2. Koperasi
Konsumsi
3. Koperasi
Simpan Pinjam
4. Koperasi
Serbaguna
Koperasi produksi di utamakan diberikan kepada para
anggotanya dalam rangka berproduksi untuk menghasilkan barang maupun jasa.
Produksi dapat dilakukan dalam berbagai bidang seperti pertanian atau industry
atau jasa.
Kemudian koperasi konsumsi, dalam kegiatan usahanya
adalah menyediakan kebutuhan akn barang-barang pokok sehari-hari seperti
sandang, pangan dan kebutuhan yang berbentuk barang lainnya. Koperasi jenis ini
banyak dilakukan oleh karyawan suatu perusahaan dengan menyediakan berbagai
kebutuhan bagi para anggotanya.
Sedangkan koperasi simpan pinjam melakukan usaha
penyimpanan dan peminjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya.
Koperasi jenis ini sering disebut dengan koperasi kredit yang khusus
menyediakan dana bagi anggota yang memerlukan dana dengan biaya murah tentunya.
2.3.2. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a. Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
b. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer.
2. Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat.
3. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi.
2.3.3. Jenis
simpanan koperasi simpan pinjam
1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan
wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar
oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan
koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan
berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang
bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap
saat pada hari kerja Koperasi. Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh
KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
a. Keamanan dana, dalam arti dapat
ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
b. Menghasilkan nilai tambah dalam
bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai
dengan perjanjian.
c. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan
wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa,dan
karena itu anggota merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa
dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut
antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku,
ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan
yang berkaitan dengan tabungan dapat
meliputi :
a) Penyetoran dan pengambilan dapat
dilakukan setiap saat padahari kerja;
b) Jumlah setoran minimal pertama (saat
pembukaan tabungan)
dan
setoran minimal selanjutnya;
c) Jumlah
saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d) Penyetoran dapat dilakukan oleh
siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
e) Pengambilan tabungan hanya dapat
dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f) Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan
bunga tabungan kepada penyimpan;
g) Bunga tabungan dihitung menggunakan
metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang
lainnya;
h) Pembayaran bunga dilakukan setiap
akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
i) Penanggung jawab penghitungan bunga
adalah bagian pembukuan.
4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah
simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu
jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi
yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut
berakhir. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat
meliputi:
a. Calon penyimpan pada simpanan berjangka
disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b. Jumlah setoran minimal.
c. Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan
bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut.
d. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan
setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.
2.4. Keuntungan Koperasi
Tujuan utama didirikannya koperasi
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dengan pernyataan
inilah maka dapat disimpulkan bahwa koperasi sangat menguntungkan bagi
anggotanya baik secara keuangan (financial) maupun non financial. Manfaat
secara keuangan yang dirasakan oleh para anggotanya adalah sebagai berikut :
a.
Dengan
adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha
dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman kepada rentenir,
b.
Setiap
anggota dapat membeli barang – barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih
murah di koperasi,
c.
Pada
akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU) yang tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Dimana
pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan
Sedangkan secara no financial, anggota koperasi juga akan
memperoleh keuntungan yakni sebagai berikut :
a.
Setiap
anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
b.
Setiap
anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional.
Dengan demikian koperasi memiliki peran yang besar di
masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka
perekonomian masyarakat pun akan semakin kuat. Oleh karena itu tak heran jika
koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Keuntungan dari koperasi juga adalah bunga yang
dibebankan kepada peminjam. Semakin banyak uang yang disalurkan akan
memperbesar keuntungan koperasi. Disamping itu, keuntungan lainnya adalah
memperoleh biaya-biaya administrasi yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian
keuntungan juga dapat diperoleh dari hasil investasi lain yang dilakukan diluar
kegiatan peminjaman misalnya penempatan uang dalam bidang surat-surat berharga.
Pembagian keuntungan
didalam koperasi simpan pinjam diberikan terutama bagi peminjam yang tidak
pernah lalai memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan
jumlah yang dipinjam dalam suatu periode. Semakin besar pinjaman, maka
pembagian keuntungannya pun semakin besar pula, demikian pula sebaliknya.
Dapat
disimpulkan bahwa keuntungan koperasi adalah :
1. Biaya
Bungan yang dibebankan kepada peminjam;
2. Biaya
administrasi setiap kali transaksi;
3. Hasil
investasi di luar kegiatan koperasi.
2.5. Pendirian Koperasi
Dasar hukum mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan
dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi,
kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk
pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar
koperasi. Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau
anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
Dalam agenda pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada
seluruh calon anggota sehingga memiliki persepsi yang sama.
Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah
20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi
yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi
permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib
dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama
dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang
usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan
pengelola, membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha.
Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta
pendirian ke notaris.
Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian
koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk
dievaluasi. Beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa
salinan akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani
notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha kurang kurangnya
untuk 3 tahun ke depan, dan RAPB.
2.5.1. Proses Pengajuan Permohonan
Izin dan Pengesahan
Setelah
semua berkas komplit, maka pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian dan
pengecekan untuk memutuskan layak tidaknya usaha koperasi tersebut. Jika dari
hasil review dan inspeksi diputuskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi
syarat maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan surat pengesahan izin
pendirian koperasi harus telah diterima oleh pengurus koperasi tersebut.
Lalu
bagaimana jika pengajuan tersebut ditolak? Berkas akan dikembalikan sertai
dengan alasan penolakan. Dalam tempo 1 bulan para pendiri koperasi harus
berusaha memenuhi persyaratan yang belum lengkap untuk diajukan kembali agar
mendapat tinjauan ulang dari pejabat yang berwenang.
Persyaratan
lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat
pada daftar berikut:
1. Fotokopi akta pendirian koperasi
dari notaris (rangkap dua)
2. Berita acara rapat pendirian
koperasi
3. Daftar hadir rapat pendirian yang
telah ditandatangani semua anggota
4. Fotokopi ktp pendiri
5. Kuasa pendiri atau pengurus terpilih
yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
6. Surat bukti tersedianya modal
7. Rencana kegiatan usaha koperasi
dalam tiga tahun kedepan
8. Rencana anggaran belanja dan
pendapatan koperasi
9. Daftar susunan kepengurusan dan
pengawas koperasi
10. Daftar sarana kerja koperasi
11. Surat pernyataan yang menyatakan
tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
12. Susunan struktur organisasi koperasi
Khusus
untuk koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan tambahan antara lain:
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri
negara koperasi dan umkm.
2. Kelengkapan administrasi organisasi
dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan
koperasinya.
3. Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas
4. Surat perjanjian kerja antara
pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
5. Nama dan riwayat hidup calon
pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah
mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan
berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah
dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola
tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
6. Permohonan ijin menyelenggarakan
usaha simpan pinjam
7. Menyediakan surat pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat
yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda lihat di situs Kementerian Negara
Koperasi dan UKM.
Dalam kegiatan peminjaman koperasi simpan pinjam
mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga yang
relatif murah sekitar 12% setahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi sampai
jumlah tertentu mengingat banyaknya anggota koperasi, sedangkan dana yang
tersedia biasanya terbatas. Jika memang para anggota sudah tidak membutuhkan
lagi dan dana masih lebih, maka tidak menutup kemungkinan koperasi memberikan
pinjaman kepada bukan anggota koperasi.
2.6.
Solusi Permasalahan yang ditawarkan dalam Koperasi
Permasalahan korupsi yang terjadi dikoperasi kebanyakan
disebabkan oleh tindakan kepengurusan yang kurang professional, serta kurangnya
keterbukaan dan kerja sama antar anggota yang terdapat dalam koperasi. Untuk
mengatasi permasalhan tersebut maka diperlukan penindakan yang tegas terhadap
kepengurusan koperasi dengan cara mengadakan pengawasan secara berkalaterhadap
pengurus dan anggota koperasi. Selain itu diperlukan juga kepengurusan yang
professional. Kepungurusan professional adalah pengurus yang memiliki keahlian
yang nyata serta jiwa yang aktif, kreatif, dan bertanggung jawab.
Meninjau dari permasalahan yang terjadi maka solusi yang
tepat dalam menangani kasus ini yaitu :
1.
Membentuk
badan pengawas yang mengawasi segala aktifitas dan keuangan yang berkaitan
dengan kegiatan kepengurusan dan anggota.
2.
Menyeleksi
setiap anggota dan pengurus yang akan bergabung dalam koperasi.
3.
Memberikan
pelatihan secara moral dan nyata tentang
profesionalitas pengurus koperasi.
4.
Memberi
dan selalu menerapkan akan pentingnya kejujuran dan kedisiplinan dalam suatu
koperasi.
Aktivitas penting dan strategis
sehingga Indonesia dipercaya sebagai salah satu pembicara untuk sharing tentang
keberhasilan gerakan Koperasi terkait Tahun Internasional Koperasi 2012. Pertama, meluncurkan program Gerakan
Masyarakat Koperasi (Gemaskop).Kedua,
peluncuran logo gerakan koperasi yang baru, Sehingga ada spirit baru yang
diharapkan bisa merubah paradigma koperasi. Lalu, ketiga, pelaksanaan revitalisasi koperasi. Keempat, penyelenggaraan konferensi internasional tentang Micro
Finance di Yogyakarta. Kelima,
kami terangkan Cooperative Entrepreneur. Jadi, entrepreneur tak hanya di
bisnis, tapi juga di koperasi," papar Menkop. Keenam, memfokuskan gerakan koperasi kepada generasi muda dan
mahasiswa sehingga semangat gerakan koperasi lebih meningkat kesadarannya. Ketujuh, program pendampingan koperasi
secara konsisten dari hulu hingga hilir. Kedelapan, kerjasama secara sinergi dengan sejumlah Kementerian
untuk menggiatkan ekonomi rakyat melalui koperasi.Kesembilan, menggelar sejumlah training atau pelatihan bagi
koperasi pemuda. Dan ke-,10,
menerbitkan revisi terhadap UU Koperasi No 25/1992 menjadi UU No 17/2012
tentang Perkoperasian.
Keberadaan lembaga penjamin simpanan
koperasi itu bertujuan memberi perlindungan bagi nasabah koperasi. Dan
Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yang baru saja disahkan,
sebenarnya merupakan pemberian amanat inisiatif dibentuknya Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) Koperasi Selain itu, banyaknya praktik rentenir di koperasi juga
akan diminimalisasi oleh peraturan pemerintah itu. Koperasi yang sehat juga
harus melakukan rapat anggota tahunan (RAT) secara rutin. Hasilnya akan diaudit
oleh akuntan publik
UU baru itu
akan memperbolehkan investor masuk menanamkan modalnya, lnvestor dapat menjadi
sumber pembiayaan yang efektif bagi koperasi karena tidak mengenal dana hibah
dan modal penyertaan. Seluruh kegiatan koperasi itu akan diawasi oleh Lembaga
Pengawas Koperasi (LPK).
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Koperasi
merupakan salah satu bidang usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa
Indonesia yaitu gotong royong. Ada beragam jenis dan tingkatan koperasi di
Indonesia, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam
memberikan berjuta manfaat bagi anggotanya, khususnya terkait dengan
permodalan, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk berwirausaha. Di
Indonesia pembentukan usaha koperasi telah diatur dalam undang undang dan
peraturan pemerintah lainnya. Untuk mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada
beberapa hal yang harus di pahami.
Koperasi
Simpan Pinjam didirikan bertujuan
untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan
mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk
mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat
pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan
dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya,
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
3.2.
Saran
Koperasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan dengan banyak pelatihan yang
diberikan utamanya kepada pengurus koperasi sehingga dapat membuat kinerja dan
pelayanan yang diberikan lebih baik dengan demikian akan semakin banyak
msyarakat yang tertarik untuk berkopersai, tentunya hal ini diperlukan
perhatian yang serius dari pemerintah khusunya instansi yang terkait. Kepada
anggota koperasi untuk lebih aktif berpartisipasi dalam koperasi sebagai usaha
yang dikerjakan secara barsama-sama dan untuk kepentingan bersama pula.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.Kasmir.1998.BankdanLembagaKeuanganLainnya.Jakarta:RajaGrafindo,
PT
NPM :
11215811
KELAS :
3EA11
EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI SIMPAN PINJAM”
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas mengenai KOPERASI SIMPAN PINJAM. Selain sebagai tugas, makalah yang kami buat ini bertujuan
memberi informasi kepada para pembaca tentang lembaga keuangan lainnya lebih khususnya
koperasi simpan pinjam.
Dengan
demikian tidak akan tertinggal informasi mengenai lembaga keuangan lainnya ini.
Dalam kesempatan ini, tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada
pihak-pihak yang telah membantu.
Menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak
kekurangan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami
butuhkan agar kedepannya kami mampu menjadi lebih baik lagi.
Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca
pada umumnya.
Depok, 10 Oktober
2017
Penyusun
|
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar …………………………………………………………. i
Daftar Isi ……………………………………………………………….. ii
BAB I Pendahuluan ……………………………………………………. 1
1.1. Latar Belakang …………………………………………………….. 1
1.2. Rumusan Masalah …...……………………………………………… 2
1.3. Tujuan ……………………………………………………………… 2
BAB II Pembahasan ……….…………………………………………… 3
2.1. Pengertian & PrinsipKoperasi Simpan Pinjam ……………………. 3
2.2. Penghimpun/Sumber Dana
Koperasi ..…………………………….. 7
2.3. Jenis-jenis Koperasi ………………………………………………… 8
2.4. Keuntungan Koperasi ……………………………………………… 12
2.5. Pendirian Koperasi ………………………………………………… 13
2.6.
Solusi Permasalahan yang ditawarkan
dalam Koperasi …………….. 16
BAB III Penutup ………………………………………………………… 18
3.1. Kesimpulan ………………………………………………………… 18
3.2. Saran ………………………………………………………………. 18
Daftar Pustaka ………………………………………………………….... 19
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya,
koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya
sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help),
percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation)
akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat
ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.
Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis
bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya
berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan
koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di
pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam
penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian
hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga
telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa
distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan koperasi tersebut
sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat
dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena
yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di
pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan
diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan
dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya
disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa.
Menurut data statistik perkoprasian 2007 menunjukkan bahwa tahun 2006
jumlah koperasi mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005
sejumlah 134.963 unit (www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan
koperasi setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining
position) rakyat terhadap pasar.
1.2. Rumusan
Masalah
Dengan memperhatikan pendahuluan
tersebut, maka makalah ini akan membahas tentang :
1.
Apa sebenarnya koperasi simpan pinjam?
2.
Apa tujuan pendirian koperasi dan
kegiatan apa saja yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam tersebut?
1.3. Tujuan
Setelah melihat rumusan masalah dari
makalah ini, diharapkan pembaca mampu untuk;
1.
Menjelaskan koperasi simpan pinjam
2.
Menguraikan sumber dana koperasi simpan
pinjam
3.
Menjelaskan jenis-jenis koperasi
4.
Menjelaskan kegiatan usaha koperasi
5.
Menjelaskan keuntungan koperasi simpan
pinjam
6.
Menjelaskan perjanjian atau
syarat-syarat pendirian koperasi simpan pinjam
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian dan
Prinsip Koperasi Simpan Pinjam
Secara
harafiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris yaitu Cooperation yang
terdiri dari dua suku kata yaitu “co”
yang berarti bersama dan “operation”
yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh orang-orang
demi kepentingan bersama.
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum
yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di
Indonesia adalah Bun Hatta, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai
bapak koperasi Indonesia.Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.
Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
Dalam perjalanannya koperasi yang sebenarnya sangat
sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia justru perkembangannya tidak
menggembirakan. Koperasi yang di anggap sebagai anak kandung dan tulang
punggung ekonomi kerakyatan justru hidupnya timbul tenggelam, sekalipun
pemerintah telah berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan koperasi
di tengah-tengah masyarakat. Begitu banyak kemudahan yang di peroleh oleh badan
hukum koperasi melalui berbagai fasilitas, namun tidak banyak mengubah
kehidupan koperasi itu sendiri. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa ada
sebagian kecil koperasi yang masih tetap eksis di tengah masyarakat. Berikut
ini akan dibahas rumusan masalah dalam makalah ini.
Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang
yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan
bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang
inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya. Pembentukan
koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk
membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun
pinjaman uang.
Dalam praktiknya terdapat banyak jenis-jenis koperasi.
Pendirian jenis koperasi tidak lepas dari keinginan para anggota koperasi
tersebut. Dalam makalah ini hanya akan bahas mengenai koperasi yang berkaitan
dengan lembaga keuangan atau pembiayaan. Koperasi yang dapat dikategorikan
sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam. Walaupun banyak pihak
tidak memasukkannya sebagai lembaga pembiayaan.
Alasan memasukkan koperasi simpan pinjam sebagai
lembaga pembiayaan dikarenakan usaha yang dijalankan oleh koperasi simpan
pinjam adalah usaha pembiayaan, yaitu menghimpun dana dari pada anggotanya yang
kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau
masyarakat umum. Hal ini tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri dan definisi
lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan dana atau
kedua-duanya.
Dalam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam
memungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang di kumpulkan
para anggota tersebut. Kemudian dijadikan modal untuk di kelola oleh pengurus
koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.
Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
4 unsur koperasi Indonesia :
1. Koperasi adalah badan usaha;
2. Koperasi adalah kumpulan orang –
orang atau badan hukum koperasi;
3. Koperasi Indonesia , koperasi yang
bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi;
4. Koperasi Indonesia adalah gerakan
ekonomi rakyat.
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan "rules
of the game" dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip
koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya
prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda
dengan badan usaha lain.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat
ini di Indonesia adalah sebagai berikut :
a)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Prinsip ini
mengandung pengertian bahwa,seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota
koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran sendiri. Setiap orang yang akan
menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi akan dapat membantu
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya. Dengan keyakinan tersebut, maka
partisipasi aktif setiap anggota terhadap organisasi dan usaha koperasi akan
timbul.
b)
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Prinsip
pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap
anggota dalam pengelolaan koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi
dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola koperasi berasal dari para
anggota koperasi itu sendiri.
c)
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Setiap anggota yang
memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa
hasil usaha yang lebih besar dari pada anggota yang pasif. Anggota yang
menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi,
dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada
saat pembagian SHU.
d)
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan.
Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi
untuk melayani anggota, termasuk dirinya sendiri. Apabila anggota menuntut
pemberian tingkat suku bunga yang tinggi atas modal yang ditanamkan pada
koperasi, maka hal tersebut berarti akan membebani dirinya sendiri, karena
bunga modal tersebut akan menjadi bagian dari biaya pelayanan koperasi
terhadapnya. Dengan demikian, tujuan berkoperasi untuk meningkatkan efisiensi
dalam mencapai kepentingan ekonomi bersama tidak akan tercapai. Modal dalam
koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat
sekitarnya, dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota. Dari pelayanan itu, diharapkan
bahwa koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya pelayanan dan
pendapatan.
e)
Kemandirian. Kemandirian pada koperasi dimaksudkan
bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan
usaha dan organisasi. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan
yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggungjawabkan
segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Agar
koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
sangat menentukan. Bila setiap anggota konsekuen dengan keanggotaannya dalam
arti melakukan segala aktivitas ekonominya melalui koperasi dan koperasi mampu
menyediakannya, maka prinsip kemandirian ini akan tercapai.
f)
Pendidikan perkoperasian. Peningkatan kualitas Sumber
Daya Manusia Koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya.
Hanya dengan kualitas SDMK yang baiklah, maka cita-cita atau tujuan koperasi
dapat diwujudkan. Nampaknya UU No. 25/1992 mengantisipasi dampak dari
globalisasi ekonomi di mana SDMK menjadi penentu utama berhasil tidaknya
koperasi melaksanakan fungsi dan tugasnya.
g)
Kerja sama antar koperasi. Kerja sama antarkoperasi
dapat dilakukan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Prinsip ini
sebenarnya lebih bersifat "strategi" dalam bisnis. Dalam teori bisnis
ada dikenal "Synergy Strategy" yang salah satu aplikasinya
adalah kerja sama antar dua organisasi atau perusahaan.
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama:
1)
Swadaya
Pengertian
Koperasi Swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari
anggotanya.
2) Setia kawan
Pengertian
Koperasi Setia Kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan
kepada anggota.
3) Pendidikan dan Penyadaran
Pengertian Koperasi Pendidikan dan
Penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi
hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman.
2.2.
Penghimpun / Sumber-sumber Dana Koperasi
Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan
pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana-dana tersebut bisa uang yang
masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis
sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian
simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sedangkan
yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber
simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di
tahun berjalan. Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah
simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang
simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam
bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan
sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang
bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang
merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib
(bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang
merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan
yang merupakan hutang, yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Sumber dana merupakan hal yang sangat penting bagi
kehidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para
anggotanya. Bagi anggota koperasi yang kelebihan dana diharapkan untuk menyimpan
dananya di koperasi dan kemudian oleh pihak koperasi dipinjamkan kembali kepada
para anggota yang membutuhkan dana dan jika memungkinkan koperasi juga dapat
meminjamkan dananya kepada masyarakat luas.
Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah
uang sebagai sumbangan pokok anggota, disamping itu, ditetapkan pula sumbangan
wajib kepada para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya dapat diperoleh dari
berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang kelebihan
dana.
Secara umum sumber dana
koperasi adalah :
1.
Dari para anggota koperasi berupa :
a.
Iuran Wajib
b.
Iuran Pokok
c.
Iuran Sukarela
2.
Dari luar koperasi berupa :
a.
Badan Pemerintah
b.
Perbankan
c.
Lembaga Swasta Lainnya
Pembagian keuntungan diberikan kepada para anggota
sangat tergantung kepada keaktifan para anggotanya dalam meminjamkan dana.
Sebagai contoh dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seorang anggota
meminjam sejumlah uang, maka pembagian keuntungan akan lebih besar dibandingkan
dengan anggota yang tidak meminjam, demikian pula sebaliknya.
2.3. Jenis-jenis Koperasi
Salah satu tujuan pendirian koperasi
didasarkan kepada kebutuhan dan kepentingan para anggotanya. Masing-masing
kelompok masyarakat yang mendirikan koperasi memiliki kepentingan ataupun
tujuan yang berbeda. Perbedaan kepentingan ini menyebabkan koperasi dibentuk
dalam beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut.
2.3.1. Jenis-jenis
koperasi menurut fungsinya :
1. Koperasi
Produksi
2. Koperasi
Konsumsi
3. Koperasi
Simpan Pinjam
4. Koperasi
Serbaguna
Koperasi produksi di utamakan diberikan kepada para
anggotanya dalam rangka berproduksi untuk menghasilkan barang maupun jasa.
Produksi dapat dilakukan dalam berbagai bidang seperti pertanian atau industry
atau jasa.
Kemudian koperasi konsumsi, dalam kegiatan usahanya
adalah menyediakan kebutuhan akn barang-barang pokok sehari-hari seperti
sandang, pangan dan kebutuhan yang berbentuk barang lainnya. Koperasi jenis ini
banyak dilakukan oleh karyawan suatu perusahaan dengan menyediakan berbagai
kebutuhan bagi para anggotanya.
Sedangkan koperasi simpan pinjam melakukan usaha
penyimpanan dan peminjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya.
Koperasi jenis ini sering disebut dengan koperasi kredit yang khusus
menyediakan dana bagi anggota yang memerlukan dana dengan biaya murah tentunya.
2.3.2. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a. Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
b. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer.
2. Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat.
3. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi.
2.3.3. Jenis
simpanan koperasi simpan pinjam
1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan
wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar
oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan
koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan
berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang
bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap
saat pada hari kerja Koperasi. Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh
KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
a. Keamanan dana, dalam arti dapat
ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
b. Menghasilkan nilai tambah dalam
bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai
dengan perjanjian.
c. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan
wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa,dan
karena itu anggota merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa
dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut
antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku,
ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan
yang berkaitan dengan tabungan dapat
meliputi :
a) Penyetoran dan pengambilan dapat
dilakukan setiap saat padahari kerja;
b) Jumlah setoran minimal pertama (saat
pembukaan tabungan)
dan
setoran minimal selanjutnya;
c) Jumlah
saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d) Penyetoran dapat dilakukan oleh
siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
e) Pengambilan tabungan hanya dapat
dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f) Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan
bunga tabungan kepada penyimpan;
g) Bunga tabungan dihitung menggunakan
metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang
lainnya;
h) Pembayaran bunga dilakukan setiap
akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
i) Penanggung jawab penghitungan bunga
adalah bagian pembukuan.
4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah
simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu
jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi
yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut
berakhir. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat
meliputi:
a. Calon penyimpan pada simpanan berjangka
disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b. Jumlah setoran minimal.
c. Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan
bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut.
d. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan
setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.
2.4. Keuntungan Koperasi
Tujuan utama didirikannya koperasi
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dengan pernyataan
inilah maka dapat disimpulkan bahwa koperasi sangat menguntungkan bagi
anggotanya baik secara keuangan (financial) maupun non financial. Manfaat
secara keuangan yang dirasakan oleh para anggotanya adalah sebagai berikut :
a.
Dengan
adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha
dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman kepada rentenir,
b.
Setiap
anggota dapat membeli barang – barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih
murah di koperasi,
c.
Pada
akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU) yang tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Dimana
pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan
Sedangkan secara no financial, anggota koperasi juga akan
memperoleh keuntungan yakni sebagai berikut :
a.
Setiap
anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
b.
Setiap
anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional.
Dengan demikian koperasi memiliki peran yang besar di
masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka
perekonomian masyarakat pun akan semakin kuat. Oleh karena itu tak heran jika
koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Keuntungan dari koperasi juga adalah bunga yang
dibebankan kepada peminjam. Semakin banyak uang yang disalurkan akan
memperbesar keuntungan koperasi. Disamping itu, keuntungan lainnya adalah
memperoleh biaya-biaya administrasi yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian
keuntungan juga dapat diperoleh dari hasil investasi lain yang dilakukan diluar
kegiatan peminjaman misalnya penempatan uang dalam bidang surat-surat berharga.
Pembagian keuntungan
didalam koperasi simpan pinjam diberikan terutama bagi peminjam yang tidak
pernah lalai memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan
jumlah yang dipinjam dalam suatu periode. Semakin besar pinjaman, maka
pembagian keuntungannya pun semakin besar pula, demikian pula sebaliknya.
Dapat
disimpulkan bahwa keuntungan koperasi adalah :
1. Biaya
Bungan yang dibebankan kepada peminjam;
2. Biaya
administrasi setiap kali transaksi;
3. Hasil
investasi di luar kegiatan koperasi.
2.5. Pendirian Koperasi
Dasar hukum mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan
dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi,
kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk
pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar
koperasi. Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau
anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
Dalam agenda pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada
seluruh calon anggota sehingga memiliki persepsi yang sama.
Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah
20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi
yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi
permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib
dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama
dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang
usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan
pengelola, membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha.
Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta
pendirian ke notaris.
Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian
koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk
dievaluasi. Beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa
salinan akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani
notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha kurang kurangnya
untuk 3 tahun ke depan, dan RAPB.
2.5.1. Proses Pengajuan Permohonan
Izin dan Pengesahan
Setelah
semua berkas komplit, maka pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian dan
pengecekan untuk memutuskan layak tidaknya usaha koperasi tersebut. Jika dari
hasil review dan inspeksi diputuskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi
syarat maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan surat pengesahan izin
pendirian koperasi harus telah diterima oleh pengurus koperasi tersebut.
Lalu
bagaimana jika pengajuan tersebut ditolak? Berkas akan dikembalikan sertai
dengan alasan penolakan. Dalam tempo 1 bulan para pendiri koperasi harus
berusaha memenuhi persyaratan yang belum lengkap untuk diajukan kembali agar
mendapat tinjauan ulang dari pejabat yang berwenang.
Persyaratan
lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat
pada daftar berikut:
1. Fotokopi akta pendirian koperasi
dari notaris (rangkap dua)
2. Berita acara rapat pendirian
koperasi
3. Daftar hadir rapat pendirian yang
telah ditandatangani semua anggota
4. Fotokopi ktp pendiri
5. Kuasa pendiri atau pengurus terpilih
yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
6. Surat bukti tersedianya modal
7. Rencana kegiatan usaha koperasi
dalam tiga tahun kedepan
8. Rencana anggaran belanja dan
pendapatan koperasi
9. Daftar susunan kepengurusan dan
pengawas koperasi
10. Daftar sarana kerja koperasi
11. Surat pernyataan yang menyatakan
tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
12. Susunan struktur organisasi koperasi
Khusus
untuk koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan tambahan antara lain:
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri
negara koperasi dan umkm.
2. Kelengkapan administrasi organisasi
dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan
koperasinya.
3. Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas
4. Surat perjanjian kerja antara
pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
5. Nama dan riwayat hidup calon
pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah
mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan
berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah
dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola
tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
6. Permohonan ijin menyelenggarakan
usaha simpan pinjam
7. Menyediakan surat pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat
yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda lihat di situs Kementerian Negara
Koperasi dan UKM.
Dalam kegiatan peminjaman koperasi simpan pinjam
mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga yang
relatif murah sekitar 12% setahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi sampai
jumlah tertentu mengingat banyaknya anggota koperasi, sedangkan dana yang
tersedia biasanya terbatas. Jika memang para anggota sudah tidak membutuhkan
lagi dan dana masih lebih, maka tidak menutup kemungkinan koperasi memberikan
pinjaman kepada bukan anggota koperasi.
2.6.
Solusi Permasalahan yang ditawarkan dalam Koperasi
Permasalahan korupsi yang terjadi dikoperasi kebanyakan
disebabkan oleh tindakan kepengurusan yang kurang professional, serta kurangnya
keterbukaan dan kerja sama antar anggota yang terdapat dalam koperasi. Untuk
mengatasi permasalhan tersebut maka diperlukan penindakan yang tegas terhadap
kepengurusan koperasi dengan cara mengadakan pengawasan secara berkalaterhadap
pengurus dan anggota koperasi. Selain itu diperlukan juga kepengurusan yang
professional. Kepungurusan professional adalah pengurus yang memiliki keahlian
yang nyata serta jiwa yang aktif, kreatif, dan bertanggung jawab.
Meninjau dari permasalahan yang terjadi maka solusi yang
tepat dalam menangani kasus ini yaitu :
1.
Membentuk
badan pengawas yang mengawasi segala aktifitas dan keuangan yang berkaitan
dengan kegiatan kepengurusan dan anggota.
2.
Menyeleksi
setiap anggota dan pengurus yang akan bergabung dalam koperasi.
3.
Memberikan
pelatihan secara moral dan nyata tentang
profesionalitas pengurus koperasi.
4.
Memberi
dan selalu menerapkan akan pentingnya kejujuran dan kedisiplinan dalam suatu
koperasi.
Aktivitas penting dan strategis
sehingga Indonesia dipercaya sebagai salah satu pembicara untuk sharing tentang
keberhasilan gerakan Koperasi terkait Tahun Internasional Koperasi 2012. Pertama, meluncurkan program Gerakan
Masyarakat Koperasi (Gemaskop).Kedua,
peluncuran logo gerakan koperasi yang baru, Sehingga ada spirit baru yang
diharapkan bisa merubah paradigma koperasi. Lalu, ketiga, pelaksanaan revitalisasi koperasi. Keempat, penyelenggaraan konferensi internasional tentang Micro
Finance di Yogyakarta. Kelima,
kami terangkan Cooperative Entrepreneur. Jadi, entrepreneur tak hanya di
bisnis, tapi juga di koperasi," papar Menkop. Keenam, memfokuskan gerakan koperasi kepada generasi muda dan
mahasiswa sehingga semangat gerakan koperasi lebih meningkat kesadarannya. Ketujuh, program pendampingan koperasi
secara konsisten dari hulu hingga hilir. Kedelapan, kerjasama secara sinergi dengan sejumlah Kementerian
untuk menggiatkan ekonomi rakyat melalui koperasi.Kesembilan, menggelar sejumlah training atau pelatihan bagi
koperasi pemuda. Dan ke-,10,
menerbitkan revisi terhadap UU Koperasi No 25/1992 menjadi UU No 17/2012
tentang Perkoperasian.
Keberadaan lembaga penjamin simpanan
koperasi itu bertujuan memberi perlindungan bagi nasabah koperasi. Dan
Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yang baru saja disahkan,
sebenarnya merupakan pemberian amanat inisiatif dibentuknya Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) Koperasi Selain itu, banyaknya praktik rentenir di koperasi juga
akan diminimalisasi oleh peraturan pemerintah itu. Koperasi yang sehat juga
harus melakukan rapat anggota tahunan (RAT) secara rutin. Hasilnya akan diaudit
oleh akuntan publik
UU baru itu
akan memperbolehkan investor masuk menanamkan modalnya, lnvestor dapat menjadi
sumber pembiayaan yang efektif bagi koperasi karena tidak mengenal dana hibah
dan modal penyertaan. Seluruh kegiatan koperasi itu akan diawasi oleh Lembaga
Pengawas Koperasi (LPK).
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Koperasi
merupakan salah satu bidang usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa
Indonesia yaitu gotong royong. Ada beragam jenis dan tingkatan koperasi di
Indonesia, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam
memberikan berjuta manfaat bagi anggotanya, khususnya terkait dengan
permodalan, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk berwirausaha. Di
Indonesia pembentukan usaha koperasi telah diatur dalam undang undang dan
peraturan pemerintah lainnya. Untuk mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada
beberapa hal yang harus di pahami.
Koperasi
Simpan Pinjam didirikan bertujuan
untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan
mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk
mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat
pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan
dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya,
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
3.2.
Saran
Koperasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan dengan banyak pelatihan yang
diberikan utamanya kepada pengurus koperasi sehingga dapat membuat kinerja dan
pelayanan yang diberikan lebih baik dengan demikian akan semakin banyak
msyarakat yang tertarik untuk berkopersai, tentunya hal ini diperlukan
perhatian yang serius dari pemerintah khusunya instansi yang terkait. Kepada
anggota koperasi untuk lebih aktif berpartisipasi dalam koperasi sebagai usaha
yang dikerjakan secara barsama-sama dan untuk kepentingan bersama pula.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.Kasmir.1998.BankdanLembagaKeuanganLainnya.Jakarta:RajaGrafindo,
PT