Sabtu, 04 November 2017

Makalah Ekonomi Koperasi

NAMA       : DHEAPRIANI FADHILAH
NPM           : 11215811
KELAS       : 3EA11



EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI”




KATA  PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan Dia penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
        Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
        Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Penyusun menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Kritik dan saran yang
bersifat membangun tentu sangat berarti bagi kami.


Depok,  9 October 2017


       Penyusun








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..........................................................................................i
DAFTAR ISI.......................................................................................................ii
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang……………………………………………………………..1
1.2  Rumusan masalah………………………………….....…………....……….2
1.3  Tujuan penelitian…………………………………….....…………………..2
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia……………………………...4
2.2 Pengertian koperasi…………………………………………………………6
2.3 Lambang Koperasi……………………….......……………………………..7
2.4 Ciri-ciri koperasi…………...…………………………………………….....9
2.5 Unsur-unsur koperasi……...………………………………………………..9
2.6 Fungsi dan peran koperasi……………………...………………………......9
2.7 Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia..………………………..10
2.8 Prinsip koperasi……………………...…………..…………………………11
2.9 Asas koperasi………………………………...………..……………………11
2.10 Tujuan koperasi………………………………………..…..……………...12
2.11 Bentuk bentuk dan jenis koperasi………………………………..………..12
2.12 Perangkat Organisasi Koperasi……………………………………..……..14
2.13 Modal Koperasi………………………………………………………...….17
2.14 Cara mendirikan koperasi……...………………………………...…….......19
1.15 Kelebihan dan kelemahan koperasi……………………………..…....……20
2.16 Koperasi dana Mulia unit Majenang…………………………………...….20
BAB 3. PENUTUP……………………………………………………………...22
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………...23



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.





1.2 Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2. Apakah pengertian koperasi?
3.Bagaimana lambang Koperasi
4. Apa ciri-ciri koperasi?
5. Bagaimana unsur-unsur koperasi?
6. Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
7. Bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian indonesia?
8. Bagaimana prinsip koperasi?
9. Bagaimana asas koperasi?
10.Apa tujuan koperasi?
11.Apa saja bentuk bentuk dan jenis koperasi?
12.Bagaimana perangkat Organisasi Koperasi?
13.Darimana asal modal Koperasi?
14. Bagaimana cara mendirikan koperasi?
15.Apa saja kelebihan dan kelemahan koperasi?
16. Bagaimana tentang koperasi dana Mulia unit Majenang?

1.3  Tujuan Penelitian
1. Pembaca dapat mengetahui sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
2. Pembaca dapat mengetahui pengertian koperasi
3. Pembaca dapat mengetahui lambang Koperasi
4. Pembaca dapat mengetahui ciri-ciri koperasi
5. Pembaca dapat mengetahui unsur-unsur koperasi
6. Pembaca dapat mengetahui fungsi dan peran koperasi
7. Pembaca dapat mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia
8.Pembaca dapat mengetahui prinsip koperasi
9.Pembaca dapat mengetahui asas koperasi
10.Pembaca dapat mengetahui tujuan koperasi
11. Pembaca dapat mengetahui bentuk bentuk dan jenis koperasi
12. Pembaca dapat mengetahui perangkat Organisasi Koperasi
13.Pembaca dapat mengetahui asal modal Koperasi
14. Pembaca dapat mengetahui cara mendirikan koperasi
15. Pembaca dapat mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi
16. Pembaca dapat mengetahui tentang koperasi dana Mulia unit Majenang
































BAB II
PEMBAHASAN KOPERASI

2.1 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
ü  Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang   memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
ü  Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
ü  Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
ü  Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
ü  Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
ü  Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
ü  Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
ü  Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
ü  Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
ü  Bea materainya cukup 3 gulden.
ü  Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
ü  Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
ü  Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
ü  Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
ü  Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
ü  Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
ü  Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
ü  Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
ü  Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
ü  Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
ü  Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
ü  Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
ü  Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
ü  Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
ü  Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

2.2 Pengertian Koperasi
a.      Pengertian Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b.      Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

c.       Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

        2.3 Lambang Koperasi 
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
Description: Image result for lambang koperasi
ü  Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
ü  Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
ü  Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
ü  Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
ü  Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
ü  Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
ü  Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
ü  Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan teknologi.

Penjelasan Gambar dan Warna:         
ü  Bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
ü  4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
ü  Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
ü  Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
ü   Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
ü Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.

2.4 Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :     
ü  Terdiri dari perkumpulan orang.
ü  Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
ü  Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü  Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
ü  Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

2.5 Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
ü  Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
ü  Berasaskan kekeluargaan.
ü  Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü  Keanggotaannya bersifat sukarela.
ü  Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
ü  Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
ü  Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

2.6 Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
ü  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
o   Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü  Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
o   Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
ü  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
o   Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
ü  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

2.7 Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
ü  Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
ü  Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
ü  Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
ü  Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
ü  Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
ü  Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

2.8 Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrakyang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
ü  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
ü  Pengelolaan yang demokratis,
ü  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
ü  Kebebasan dan otonomi,
ü  Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
ü  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü  Kemandirian
ü  Pendidikan perkoperasian
ü  Kerjasama antar koperasi

2.9 Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:     
o   Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap    anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
o   Asas kegotongroyongan
 Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.

2.10 Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.

2.11 Bentuk dan Jenis Koperasi
Ø  Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Ø  Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
·         Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Ø  Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
ü  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
ü  Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
ü  Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
ü  Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

2.12 Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia
Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
1. Rapat Anggota
            Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
  • Menetapkan anggaran dasar
  • Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
  • Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
  • Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
            Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
  • Menghadiri rapat anggota
  • Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
·         Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
·         Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
·         Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
·         Memilih pengurus dan pengawas.
·         Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
·         Menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
2. Pengurus Koperasi
            Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab kepada rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak merangkap sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Tugas Pengurus :
  1. Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
  3. Menyelenggarakan rapat anggota.
  4. Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
  5. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  6. Mencatat setiap transaksi anggota.
  7. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
  8. Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
  1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
  4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
  5. Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas Pengawas :
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
  2. Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
  1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.    
Manajer (Pengelola Usaha)
Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi. Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya, pengelola membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha. Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
1.        Melaksanakan usaha koperasi.
2.        Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3.        Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
4.        Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
5.        Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
  1. Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
  2. Meningkatkan prestasi kerja karyawan.


Karyawan
Tugas Karyawan:
1.      Melaksanakan tugas sesuai dengan bidang pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab.
2.      Menerima imbalan jasa atas prestasi kerja yang diberikan pada koperasi.
3.      Mematuhi segala peraturan yang berlaku serta menjalankannya.
4.      Memasuki organisasi karyawan dalam memperjuangkan nasibnya dan wadah inspirasi serta informasi dalam mengembangkan bakatnya.
Wewenang Karyawan:
1.      Mendapatkan informasi yang diperlukan untuk keperluan tugasnya.
2.      Mendapatkan pengajaran di organisasi karyawan yang diikutinya.
      2.13 Modal Koperasi
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
o   Modal Sendiri
Berasal dari :
§  Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§  Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
§  Simpanan Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
§  Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
§  Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.

o   Modal pinjaman
§  Anggota
            Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
§  Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
§  Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
§  Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
§  Sumber lain yang sah;
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
§  Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.

2.14 Cara Mendirikan Koperasi
a.Syarat pendirian koperasi
ü  Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
ü  Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
ü  Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
ü  Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b. Persiapan Mendirikan Koperasi :
ü  Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
ü  Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c. Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:          
ü  Tujuan mendirikan koperasi  
ü  Kegiatan usaha yang hendak dijalankan       
ü  Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib          
ü  Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
ü  Menyusun anggaran dasar
d. Prosedur permohonan pengesahan :
ü  Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
ü  Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
ü  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
ü  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
ü  Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

2.15 Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
ü  Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
ü  Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
ü  Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
ü  Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
ü  Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Kekurangan Koperasi Yaitu:
ü  Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
ü  Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
ü  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
ü  Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
ü  Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.

2.16 Koperasi Dana mulia unit majenang
Koperasi Dana Mulia majenang merupakan salah satu unit koperasi Dana Mulia yang beralamat di Jl Nusa Indah Majenang. Kantor Pusat Dana Mulia beralamat di JL Girimargo, No. 151, Wonosobo Barat, Wonosobo, Jawa Tengah. Koperasi Dana Mulia tersebut merupakan milik Dra. Nur Zubaedah.
Sruktur Organisasi KSP Dana Mulia Majenang adalah sbb:
Manager Unit                          :  Muslihun
Staf Administrasi + Kasir       : Mujiatun
Staf Lapangan                             :
ü  Imam,
ü  Cipto Waluyo,
ü  Tatang,
ü  Udik.
Marketing                                    :
ü  Seno Aji,
ü  Sutiswo,
ü  Dion,
ü  Lukman,
ü  Arif,
ü  Rizal,
ü  Anif Subarkah,
ü  Irwan,
ü  Sudarmanto M.
Perkembangan Koperasi ini dapat dikatakan berkembang karena memiliki sekitar tiga belas unit, diantaranya KSP Dana Mulia Majenang, Buka Teja, Wangon, Purwokerto dll.
Namun, Dalam penelitian saya di koperasi Dana Mulia memiliki jumlah kredit macet cukup fantastis yang jika diakumulasikan mencapai 13 milyar Rupiah. Di Unit Majenang sendiri memiliki beberapa Masalah yang mengakibatkan banyaknya jumlah kredit macet sekitar 600 juta lebih.
Masalah Masalah tersebut diantaranya:
ü  Sistem kepemimpinan yang kurang, yaitu Pemimpin yang kurang terbuka terhadap bawahan dan atasannya, Kurang mampu mengkordinir anggotanya, Kurang tegas, dan Kurang wibawa.
ü  Aturan yang tidak berjalan dengan semestinya.
ü  Penanganan kredit macet yang lambat.
ü  Sistem yang kurang jelas.
ü  MSDM yang lemah.
ü  Sistem rekrutmen yang asal asalan.
Jika KSP Dana Mulia Majenang dibandingkan dengan KSP Artha Prima Majenang, perbedaannya sangat jauh. Dari segi MSDM, kedisiplinan dan kepemimpinan managernya.





BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.


DAFTAR PUSTAKA



PERMASALAHAN KOPERASI DI INDONESIA

NAMA       : DHEAPRIANI FADHILAH
NPM           : 11215811
KELAS       : 3EA11


EKONOMI KOPERASI
“PERMASALAHAN YANG DI HADAPI KOPERASI INDONESIA SAAT INI”





KATA  PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan Dia penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
        Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
        Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Penyusun menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Kritik dan saran yang
bersifat membangun tentu sangat berarti bagi kami.


Depok,  9 October 2017


       Penyusun








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.....................................................................................................................i
DAFTAR ISI...................................................................................................................................ii
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang………………………………………………………………………………..1
1.2  Rumusan masalah…………………………………………………………………………….1
1.3  Tujuan penelitian……………………………………………………………………………..1
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Permasalahan yang Dihadapi Koperasi di Indonesia Saat Ini...……………………………...2
BAB 3. PENUTUP……………………………………………………………………………....6
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………....7



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.        LATAR BELAKANG
Koperasi dan UKM merupakan bagian integral dunia usaha nasional, mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan ekonomi serta memecahkan masalah ekonomi pada khususnya. Berbagai cara telah digunakan manusia untuk memecahkan permasahan ekonomi yang telah dihadapi salah satunya adalah koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya.
Berdasarkan UUD Republik indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan maka tersirat suatu harapan bahwa Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan. Keberadaan usaha kecil tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan perekonomian secara nasional, karena usaha kecil merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia.
Dalam upaya membangun ekonomi nasional sub-sektor industri mikro kecil dan menengah (IMKM) yang dalam istilah sering disebutkan UKM ataupun usaha kecil. Usaha kecil mendapat prioritas untuk dibina dan dikembangkan dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional. Industri kecil maupun besar, dan menengah merupakan sektor yang turut memberikan kontribusi terhadap kontribusi perekonomian nasional seperti Koperasi dan UKM. Oleh karna itu program pembinaaan dan pengembangannya senantiasa harus dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Koperasi yang merupakan gerakan ekonomi yang tumbuh dari masyarakat merupakan organisasi swadaya masyarakat yang lahir atas kehendak, kekuatan dan partisipasi dari masyarakat itu sendiri dalam menentukan tujuan, sasaran kegiatan, serta kegiatan pelaksanaannya.
1.2.        Rumusan Masalah
Apa permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia saat ini?
1.3.        Tujuan
Menjelaskan tentang permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia saat ini
1.4.        Manfaat
Dapat mengetahui tentang permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia saat ini
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.      Permasalahan yang Dihadapi Koperasi di Indonesia Saat Ini
Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dan tujuan koperasi yaitu mensejahterakan para anggotanya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju.
Namun koperasi sendiri sekarang mengalami banyak hambatan yang membuat koperasi lambat dalam berkembang, hambatan tersebut berasal baik dari fasilitas koperasi,anggota, masyarakat,pemerintah, lingkungan maupun pengurus koperasi itu sendiri, padahal koperasi ada penunjang perekonomian karena dengan adanya koperasi UKM diindonesia bisa berkembang pesat sehingga disaat negara mengalami inflasi, UKM bisa menghendel baik dari tenaga kerja maupun devisa negara, adapun masalah yang sering dihadapioleh koperasi diantaranya:
  • Keterbatasan dana yang dimiliki.
  • Tingkat pendidikan, keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para   anggota terbatas.
  • Partisipasi para anggotanya masih rendah baik dari RAP maupun kegiatan lainnya yang diberikan.
  • Keterbatasan pengetahuan anggota terhadap pembagian SHU.
  • Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama, bahkan tingkat pengembalian pinjaman yang amat lama sehingga dana / modal koperasi semakin berkurang.
  • Kurangnya pengawasan dari para pengurus koperasi.
  • Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan peminat dari masyarakatnya kurang, karena sebagian masyarakat beranggapan bahwa koperasi kurang menjanjikan.
  • Kurangnya edukasi tentang keuntungan dari koperasi bagi masyarakat.
  • Sedikitnya masyarakat untuk berwirausaha.
Faktor tersebut adalah masalah koperasi yang tiap tahunnya menjadi masalah koperasi yang belum bisa ditangani dengan baik hingga sekarang,tidak menutup kemungkinan koperasi berkembang ada beberapa daerah yang koperasinya bisa berkembang hal ini terjadi karena baik anggota,pengurus koperasi maupun pemerintah bisa saling berkordinasi dan saling bekerja sama dengan baik pasti masalah tersebut bisa ditangani adapun menurut saya solusi yang bisa dilakukan:
  1. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang koperasi baik melalui iklan di tv, spanduk,koran ataupun sera langsung survei ke masyarakat, agar masyarakat percaya dan yakin bahwa koperasi badan usaha yang bagus sekaligus bisa meningkatkan dana/ modal koperasi karena banyak masyarakat yang mau menjadi anggota koperasi dan mau menginvestasikan uangnya kepada koperasi.
  2. Memberikan pendidikan/ pelatihan untuk para anggota koperasi.
  3. Adanya perjanjian hukum agar antar anggota dengan koperasi tidak saling merugikan baik dari pihak anggota maupun koperasi.
  4. Adanya rasa saling percaya dan bertanggung jawab atas kemajua koperasi baik dari pihak anggota maupun dari pihak pengurus atau pengawas koperasi.
  5. Memaksimalkan kerja para pengawas atau pengurus koperasi, karena ini adalah inti dari koperasi, jika pengurus atau pengawasnya tidak bekerja dengan baik seberapa banyak anggota yang ada dikoperasi tidak akan membuat koperasi berkembang.
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
  1. Koperasi mendidik sikap self-helping.
  2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendir
  3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
  4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN.
Ada 9 azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan yaitu:
  1. Azas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Asas Manfaat
  2. Azas demokrasi Pancasila
  3. Azas adil dan merata
  4. Azas keseimabangan
  5. Azas kesadaran Hukum
  6. Azas kemadirian bangsa
  7. Azas kejuangan
  8. Azas ilmu pengetahuan dan teknologi
Dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas, dapat dilihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila sedangkan sokoguru sebagai tonggak ukur atau panduannya dan para anggota yang terlibat bisa saling bekerja sama maka Indonesia bisa menjalankan koperasi yang sehat disetiap daerah maupun disetiap provinsinya.
Permasalahan yang dihadapi koperasi pun beragam pada era globalisasi ini dari masalah internal koperasi atau masalah eksternal koperasi,dan bukan hanya itu saja masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi, dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut.
Dan dapat dijabarkan masalah masalah koperasi secara umum adalah :
  1. Koperasi jarang peminatnya
  2. Sulitnya koperasi berkembang
  3. Masalah permodalan
  4. Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dll.
Karena masalah koperasi sangat luas dan sangat komplek maka diperlukan sebuah ide / pemecahan masalah yang dapat membantu koperasi untuk berkembang, dan apabila tidak segera diatasi maka akan sulit bagi kita untuk menyelesaikan masalah tersebut pada masa mendatang karena masalah dapat berlarut – larut dan dapat berdampak sangat negatif bagi koperasi tersebut.
Perlunya analisis masalah dapat membuka langkah – langkah untuk segera menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan terstuktur dengan baik dan dapat langsung menyelesaikan inti dari masalah itu dengan solusi – solusi yang dapat diterima oleh semua pengurus maupun anggota koperasi tersebut.
Analisis dari masalah – masalah  koperasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Koperasi kurang peminat bisa dikarenakan  kalah bersaing dengan lembaga – lembaga yang bergerak dibidang pemberian modal , lembaga pemberian kredit atau lembaga penyimapanan dana contohnya perbankan.
  2. Sulitnya koperasi berkembang bisa dikarenaka adanya faktor internal dan eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi sulit berkembang pula.
  3. Masalah permodalan bisa dikarenakan  kurang kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi yang bedampak pada proses kegiatan simpan – pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha – usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.
  4. Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll bisa dikarenakan system kerja yang salah penerapannya ,lambatnya re-generasi pengurus  dari yang tua ke yang muda dengan kriteria bewawasan luas, intelektual tinggi .
Dari masalah dan analisis – analisis diatas maka kita dapat mencari solusi yang tepat, contohnya sebagai berikut :
Karena koperasi kekurangan peminat yang timbul karena lembaga – lembaga keuangan, menurut saya dapat diatasi dengan member inovasi – inovasi yang dapat menarik minat orang banyak untuk bergabung menjadi anggota, contohnya dengan mengadakan kegiatan yang sifatnya memberi peluang usaha bagi anggota dan menambah skill bagi anggota yang bermanfaat untuk menghasilkan pendapatan bagi mereka misal membuka traning pembelajaran ,kursus menjahit, bercocok tanam tanaman budidaya, cara budidaya tambak ikan , keterampilan mesin otomotif & kerajinan tangan berupa  souvernir yang laku dijual dan menghasilkan pendapatan.
Koperasi sulit berkembang solusi tepat untuk masalah itu dapat berupa memperbaiki system kerja para pengurus dan anggota serta melakukan gerakan promosi koperasi di lingkungan sekitar untuk mendukung langkah – langkah yang direncanakan ,setelah itu kita mencari peluang peluang untuk mengembangkan koperasi dengan cara membuat proposal rencana usaha untuk permintaan bantuan kepada pemerintah setempat agar rencana – rencana itu didukung baik secara fisik maupun secara materi.
Solusi untuk masalah permodalan sangat berhubungan dengan point masalah kedua, mungkin dapat diatasi dengan melakukan joint veture atau merge dengan perusahaan yang sama bidang usahanya ,ataupun dengan sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi biasanya mereka – mereka yang merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, tetapi dapat berdampak juga bagi kelangsungan koperasi karena kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidak fokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri, dengan contoh walaupun diadakan rapat anggota untuk menyelesaikan masalah tetapi karena seseorang mempunyai kuasa pasti menimbulkan rasa sungkan bagi yang lain untuk mengutarakan idenya padahal idenya mungkin lebih bagus daripada seseorang yang punya memberi modal tersebut.
Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Untuk mendukung proses berkelanjutan koperasi perlu re-generasi  dari  pengurus yang tua ke pengurus yang lebih muda dengan cepat dan sebelumnya pengurus muda harus dibekali pengetahuan yang luas untuk mengatasi masalah- masalah yang biasa timbul,  biasanya diberikan oleh seniornya yang sudah mempunyai pengalaman banyak.














BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Perkoperasian di Indonesia saat ini sedang menghadapi banyak masalah, baik dalam segi internal eksternal maupun dalam skalanya secara makro maupun mikro. Perlu dukungan dari banyak pihak untuk lebih mengembangkan koperasi. Karena koperasi akan berkembang jika dari anggotanya dapat bergerak untuk mengaktifkan usaha koperasi maka perlu penumbuhan kesadaran akan pentingnya peran anggota dalam kemajuan koperasi.



















DAFTAR PUSTAKA

Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi.Jakarta. Margaretha Pustaka
diakses 6 April 2015
diakses 7 April 2015







PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

Menurut Dreheim Koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

Koperasi adalah suatu organisasi yang terdiri dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Koperasi adalah perusahaan yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interpretasi dari Koperasi sebagai Sistem:
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang
dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sitem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusiadalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Contoh Cooperative Interprise Combine:
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

The Business function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota The Interpersonal Communication System (ICS),

ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota

Koordinasi dari suatu sistem yang ada untuk melicinkan jalannya Cooperative Combine, koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

JENJANG MANAJEMEN

Didalam ilmu manajemen ini sendiri mempunyai beberapa tingkatan. Tapi Organisasi ataupun perusahaaan umumnya mempunyai paling sedikit, 3 tingkatan manajemen, yaitu: 
  1. Manajemen Puncak (Top Management)
  2. Top management atau manajemen puncak adalah tingkatan manajemen yang tertinggi. Manajemen puncak umumnya terdiri dari direktur utama atau dewan direksi. Dewan direksi mempunyai tugas melaksanakan serta memutuskan berbagai hal yang sifatnya penting untuk kelangsungan suatu perusahaan. Manajemen puncak mempunyai tugas diantaranya menetapkan standar operasional serta kebijaksanaan untuk mengatur interaksi semua orang didalam suatu organisasi ataupun lingkungannya.
  3. Manajemen Menengah (Middle Management)
  4. Middle management atau manajemen menengah umumnya memimpin dan bertanggungjawab atas suatu departemen atau divisi. Middle Management mempunyai tugas untuk mengembangkan berbagai rencana operasi serta melaksanakan tugas yang telah disepakati oleh manajemen puncak. Manajemen menengah mempunyai tanggung jawab penuh kepada manajemen puncak.
  5. Manajemen Pelaksana (Supervisory management)
  6. Supervisory management atau manajemen pelaksana mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam menjalankan berbagia rencana yang telah dibuat oleh middle management atau manajemen menengah. Manajemen pelaksana mempunyai tugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pekerja-pekerja dan operasional perusahaan sehari hari. Manajemen pelaksana mempunyai tanggung jawab kepada manajemen menengah.
Seorang manajer memerlukan minimal 3 keterampilan yang paling dasar. 3 keterampilan dasar yang dimaksud adalah antara lain: 
  1. Keterampilan Konseptual
  2. Manajer puncak wajib memiiki keterampilan dalam membuat suatu gagasan, ide, dan konsep untuk kemajuan organisasinya tersebut. Gagasan atau konsep tersebut kemudian dijabarkan menjadi rencana kegiatan yang berguna untuk mewujudkan gagasan, konsep, atau ide tersebut. Proses penjabaran ide pada umumnya bisa dibilang sebagai suatu proses perencanaan. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional ini merupakan salah satu keterampilan guna untuk membuat rencana kerja.
  3. Keterampilan dalam berkomunikasi dengan orang lain
  4. Seorang manajer juga wajib memiliki keterampilan dalam melakukan komunikasi atau sering disebut dengan keterampilan kemanusiaan. Terjadinya komunikasi persuasif merupakan diciptakan oleh seorang manajer terhadap anak buahnya atau bawahannya. Dengan terjadinya komunikasi yang persuasif dan bersahabat dapat membuat hati karyawan-karyawan lebih merasa dihargai serta mereka bisa bersikap lebih terbuka kepada pimpinannya. Keterampilan yang digunakan dalam berkomunikasi sangatlah diperlukan sekali.
  5. Keterampilan Teknis
  6. Keterampilan teknik biasanya merupakan keterampilan atau bekal untuk para manajer yang ada pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan ini merupakan kemampuan atau kelebihan dalam menjalankan pekerjaan tertentu, seperti menjalankan program pada komputer, akuntansi, memperbaiki mesin-mesin yang rusak, dan lain sebagainya.


Selain 3 keterampilan yang dasar di atas, Ricky W. Griffin juga menambahkan 2 keterampilan dasar yang harus dimiliki oleh para manajer, antara lain : 

  1. Keterampilan Manajemen Waktu
  2. Keterampilan manajemen waktu lebih menitikberatkan pada kemampuan yang dimiliki manajer dalam menggunakan waktu yang dia miliki dengan sangat bijaksana. Contohnya pada kasus Lew Frankfort yang berasal dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Lew Frankfort menerima gaji sebesar $2.000.000 per tahun. Apabila diasumsikan bahwa jika Lew Frankfort bekerja sekitar 50 jam dalam 1 minggu dengan mempunyai waktu cuti sebanyak 2 minggu, maka gaji yang diterima Lew Frankfort untuk 1 jamnya adalah $800 atau sekitar $13 per menit. Oleh karena itu dari kasus Lew Frankfort bahwa menit-menit yang terbuang mampu merugikan perusahaan tersebut. Kebanyakan manajer pada umumnya tidak menerima gaji yang sebesar Lew Frankfort. Namun, waktu bagi seorang manajer sangatlah penting atau berharga, jadi menyianyiakan waktu sama saja membuang uang dan isa mengurangi produktivitas dari perusahaan tersebut.
  3. Keterampilan Membuat Keputusan
  4. Keterampilan ini berguna untuk memehami masalah serta menentukan cara terbaik dalam memecahkan masalahnya. Keterampilan ini sangat penting bagi manajer, khususnya bagi kelompok manajer puncak. Ricky W. Griffin mengajukan 3 langkah dalam membuat keputusan yang baik dan benar.
    • Manajer harus bisa menjelaskan masalah dan juga harus bisa mencari alternatiff yang diambil untuk menyelesaikan masalah yang sedang dialami tersebut.
    • Manajer harus mampu untuk mengevaluasi tiap alternatif-alternatif yang tersedia serta mampu memilih alternatif yang paling baik dibanding alternatif yang lain.
    • Manajer harus dapat mengimplementasikan alternatif yang telah dipilih serta mengevaluasi dan mengawasi supaya tetap berada pada jalur yang benar.

    Jika dilihat dari sisi kemampuan dalam manajerial dan berfikir, maka semakin tinggi pula tingkat kedudukannya pada seseorang dalam suatu organisasi maka akan lebih dituntut juga kemampuan dimilikinya dalam hal sebagai berikut : mampu membuat konsep mengenai arah, menentukan strategi yang tepat unutk digunakan, mampu memahami, dan mampu menguasai konsep secara Makro. Adapun sebaliknya, semakin rendah kedudukan seorang manajer pada pada sebuah organisasi maka akan lebih dituntut juga kemampuannya dalam hal : kemampuan secara mikro dan secara teknis operasional.

JENIS-JENIS MANAJEMEN

Ilmu manajemen itu sendiri dibedakan menjadi 4 jenis yang umunya banyak dipakai di berbagai perusahaan. Jenis jenis manajemen itu sendiri bisa dijabarkan sebagai berikut: 
  1. Manajemen Sumber Daya Manusia
  2. Manajemen Sumber Daya Manusia ini sendiri mempunyai fungsi untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) terbaik untuk menjalankan perusahaan ataupun bisnis yang sedang dijalankan serta bagaimana mengatur serta memelihara SDM terbaik yang telah terpilih tersebut untuk bekerja bersama –sama dan memastikan SDM tersebut tetap bekerja dengan keyakinan penuh terhadap hasil serta menjaga kualitas hasil pekerjaannya, memastikan hasilnya tetap atau bahkan mungkin bertambah dimasa yang akan datang.
  3. Manajemen Operasional
  4. Manajemen operasional mempunyai fungsi menghasilkan suatu produk sesuai standar operasi yang telah ditentukan, produk yang dihasilkan dapat memenuhi keinginan konsumen yang beragam dengan tidak meninggalkan pemakaian teknik produksi yang efisien.
  5. Manajemen Pemasaran
  6. Manajemen pemasaran mempunyai fungsi untuk mengupayakan dan mempelajari serta mengidentifikasi apapun yang diutuhkan konsumen. Didalamnya juga sangat perlu untuk menganalisa kekuatan produk pesaing agar pencapaian target dari perusahaaan dapat maksimal.
  7. Manajemen Keuangan
  8. Manajemen keuangan mempunyai fungsi untuk memastikan jika kegiatan bisnis yang dilakukan benar benar dapat memaksimalkan pencapaian tujuan perusahaan secara ekonomi , dimana profit itu sendiri yang menjadi tolak ukurnya. Fungsi terpenting dari manajemen keuangan ini sendiri adalah memastikan bahwa perencanaan modal perusahaan benar benar bisa diperoleh untuk membiayai bisnis serta mengatur bagaimana modal yang telah didapatkan agar dialokasikan dengan tepat sehingga tujuan perusahaan dapat tergapai secara maksimal.

FUNGSI MANAJEMEN

Fungsi manajemen itu sendiri mengandung arti bahwa dari berbagai elemen dasar yang ada dan sedang didalam proses manajemen itu sendiri yang menjadi sebuah patokan bagi manajer untuk melaksanakan tugasnya. Menurut buku karya Louis A Alen yang berjudul The Professional Management, manajemen mempunyai beberpa fungsi diantaranya: 
  1. Memimpin (Leading)
  2. Tugas utama dari seorang manajer adalah memimpin suatu organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan organisasi tersebut.
    Fungsi manajemen sebagai pemimpin diantaranya meliputi :
    • Pengambilan keputusan (decision maker)
    • Komunikasi (communication)
    • Memotivasi (motivating)
    • Pemilihan orang (selecting people)
    • 5) Mengatur serta mengorganisasi orang lain, baik pemberian saran dan masukan, training atau pelatihan serta penilaian dari hasil kerja.
  3. Perencanaan (Planning)
  4. Fungsi manajemen yang berikutnya adalah merencanakan atau perencanaaan (planning) Fungsi perencanaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan dimana kegiatan tersebut menjadi tujuan dari perusahaan dengan suatu rencana ataupun sebagai acuan agar bisa meraih tujuan yang telah ditentukan perusahaaan sebelumnya. Perencanaan merupakan suatu cara terbaik untuk mewujudkan dan meyakinkan bahwa tujuan perusahaan yang telah ditentukan dapat tercapai, dikarenakan tanpa adanya perencanaan maka apapun fungsi manajemen tidak dapat berjalan dan tujuannya tidak dapat tercapai.
    Tugas perencanaan atau planning ,diantaranya :
    • Membuat estimasi untuk waktu atau periode tertentu.
    • Membuat sasaran serta target perusahaan.
    • Merencanakan urutan kegiatan yang diperlukan untuk pencapaian target tertentu.
    • Mengatur kebutuhan waktu didalam pelaksanaan suatu kegiatan.
    • Menyusun rencana anggaran biaya (RAB).
    • Menyusun SOP atau Standard Operating Procedure tentang pekerjaan yang telah disepakati.
    • Menganalisa dan menetapkan berbagai kebijakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  5. Pengorganisasian (Organizing)
  6. Pengorganisasian atau Organizing adalah menelaah dan memetakan berbagai kegiatan yang sifatnya lebih besar menjadi beberapa kegiatan yang lebih kecil dengan cara membagi tiap tugas supaya diperoleh kegiatan yang lebih sederhana sehingga tujuan perusahaaan dapat tercapai dengan lebih cermat. 
    Kegiatan pengorganisasian ini sendiri diantaranya menghubungkan serta mengatur pekerjaan sehingga mampu dilaksanakan secara lebih efisien dan lebih efektif antara lain :
    • Menentukan desain struktur organisasi.
    • Menentukan job description atau pembagian pekerjaan dari tiap-tiap jabatan guna meraih sasaran organisasi.
    • Memastikan pendelegasian wewenang serta tanggung jawab, memastikan pertangungjawaban dari hasil pekerjaan yang telah dicapai.
    • Memastikan hubungan yang dapat membedakan antara atasan dan staff.
    • Mendeskripsikan berbagai kegiatan ataupun pekerjaan yang dianggap lebih efektif dan efisien sehubungan dengan pengoptimalan sumber daya manusia untuk meraih tujuan perusahaan.
  7. Pengarahan (Directing)
  8. Pengarahan atau directing adalah tindakan yang berupaya supaya semua anggota kelompok dapat berusaha untuk meraih tujuan yang sesuai dengan rencana manajerial serta usaha. Proses implementasi program supaya bisa untuk dilakukan oleh semua pihak dalam organisasi tersebut dan juga proses memotivasi supaya seluruh pihak dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan mampu menhasilkan produktifitas yang tinggi dan penuh kesadaran. 
    Fungsi pengarahan serta implementasi memiliki tugas sebagai berikut :
    • Menginflementasikan proses pembimbingan, kepemimpinan, serta pemberian motivasi untuk tenaga kerja.
    • Memberikan penjelasan serta tugas yang teratur mengenai pekerjaan.
    • Menjelaskan kebijakan-kebijakan yang sebelumnya sudah ditetapkan.
  9. Pengawasan (Controlling)
  10. Proses mengawasi atau yang disebut pengawasan dan pengendalian yang dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang telah direncanakan, dilaksanakan secara terorganisasi dapat berjalan dengan lancar.

    Pengawasan itu sendiri, mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut :
    • Menilai serta melakukan evaluasi sebuah keberhasilan dalam meraih tujuan perusahaan serta target bisnis yang disesuaikan dengan tolok ukur yang telah ditentukan.
    • Melakukan langkah cepat dalam mengoreksi serta mengklarifikasi dari ketidaksesuain hasil kerja yang mungkin dapat terjadi.
    • Pengambilan keputusan untuk membuat alternative solusi disaat terjadinya masalah yang berkaitan dengan tidak tercapainya tujuan perusahaaan yang telah ditentukan.

PENGERTIAN MANAJEMEN


Pengertian manajemen secara dasar adalah suatu seni didalam sebuah proses dan ilmu pengorganisasian contoh diantaranya adalah seperti pergerakan, pengendalian, pengawasan, pengorganisasian, serta perencanaan. Pengertian manajemen didasari sebagai suatu seni karena seni itu sendiri memiliki beberapa fungsi, diantaranya untuk mewujudkan tujuan yang nyata dengan cara memberikan manfaat, sedangkan pengertian manajemen sebagai suatu ilmu dikarenakan ilmu mempunyai fungsi untuk menerangkan serta menjelaskan secara rinci dan mudah dimengerti tentang berbagai macam fenomena atau kejadian sehingga kajian tersebut dapat memberikan penjelasan yang benar-benar kongkrit dan jelas.

Manajemen memiliki arti yaitu memimpin, mengusahakan, mengendalikan, mengurus, serta mengelola. Pengertian manajemen secara etimologis adalah suatu seni melaksanakan serta mengatur. Pengertian manajemen secara ilmu dapat disebut sebagai bagian dari disiplin ilmu yang mengenalkan serta mengajarkan tentang proses untuk mendapatkan tujuan yang diinginkan organisasi baik itu tujuan usaha bersama dengan orang secara pribadi ataupun sumber milik organisasi. Adapun orang yang melaksanakan tugas keseharian ataupun tugas yang berkaitan tentang manajemen itu sendiri disebut manajer. 

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini pengertian manajemen menurut para ahli: 

  • Encylopedia of the Social Science
  • Manajemen adalah proses yang dalam pelaksanaan tujuanya ,direncanakan, dilaksanakan serta diawasi.
  • George.R.Terry
  • Pengertian manajemen adalah kerangka kerja atau proses yang didalamnya melibatkan pengarahan atau bimbingan dari sekelompok orang ke arah tujuan organisasional dengan maksud yang jelas dan telah ditentukan sebelumnya.
  • James A.F Stoner
  • Manajemen adalah suatu proses dari merencanakan, penggunaan sumber daya, dan pengorganisasian untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
  • Mary Parker Follet
  • Manajemen adalah seni. Setiap pekerjaan dapat dituntaskan oleh orang lain.
  • Luther Gulick
  • Pengertian manajemen adalah suatu bidang ilmu pengetahuan yang berupaya secara sistematis bertujuan untuk memahami bagaimana serta mengapa manusia bekerja sama dalam menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.