“Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh
Oreo PT. Nabisco”
Etika Bisnis dan Pelanggarannya
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah
bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan
yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam
merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
- Utilitarian Approach : Setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara – cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual Rights Approach : Setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
- Justice Approach : Para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika
Bisnis oleh Oreo PT. Nabisco
Dijilat, diputer, lalu dicelupin. Itulah sepenggalan
kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama,
Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau.
Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti
kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT. Nabisco pun
tepat dalam mengeluarkan produk biskuit coklat berlapiskan susu ini, yaitu
anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak
menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang
mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran
orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan
biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin.
Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan,
sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan
bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk
dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya.
Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi
public relation PT. Nabisco.
Kutipan BPOM, “Yang
ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi
dalam negeri. Untuk
membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut. Kode MD = Produksi dalam
negeri, aman dikonsumsi. Sedangkan ML = Produksi luar negeri”. Gonjang-ganjing
susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia. BPOM telah
mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan
bahan baku susu bermelamin dari Cina, diantaranya yang akrab di telinga kita
antara lain: Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s. Maaf kalau
mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan, ini bukan hoax lho.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan
susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji, susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya
yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4
bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut. (sumber
: Kompas,20 September 2008)
Analisis :
Dalam perusahaan modern, tanggungjawab atas tindakan
perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerjasama.
Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang
berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama
menghasilkan tindakan perusahaan.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi
yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi
pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan
perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana
standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat
modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan
kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan
pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani
untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka
hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal.
Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat
berbahaya dalam produknya. Dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin
padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat
menimbulkan kanker hati dan lambung.
Pelanggaran Undang-undang :
Jika dilihat menurut UUD, PT Nabisco sudah melanggar
beberapa pasal, yaitu :
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “Hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
- Nabisco tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi Oreo.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “Memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada
ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut
serta wajib menariknya dari peredaran”.
PT Nabisco tetap meluncurkan produk mereka walaupun
produk Oreo tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi
barang tersebut. Seharusnya, produk Oreo tersebut sudah ditarik dari peredaran
agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap
menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.
Menurut pasal tersebut, PT Nabisco harus memberikan
ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Tanggapan :
- Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh – sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh
PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan
peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka
yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada
dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja
pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan
konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan
konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan
mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan/loyalitas konsumen
terhadap produk itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar