PENDAHULUAN
Di negara sedang berkembang, lingkungan politik
memiliki pengaruh yang riil terhadap keberhasilan dan kegagalan perusahaan
melalui peluang dan ancaman bisnis yang ditimbulkannya. Tidak kalah penting
dibanding lingkungan ekonomi, karena seringkali mekanisme pasar di negara
sedang berkembang belum bekerja secara penuh dan transparan. Pemerintah
mempunyai banyak alasan nasionalisme, akselerasi pembangunan, pemerataan
pembangunan, koreksi kegagalan mekanisme pasar untuk campur tangan. Pemerintah
muncul sebagai mega dan sekaligus metaforce. Masih banyak dijumpai keputusan
investasi, alokasi dana, pemilihan mitra kerja dibuat lebih berdasar pada
pertimbangan politik. Oleh karena itu, eksekutif di negara sedang berkembang
dituntut untuk memiliki pemahaman lebih dari sekedar cukup dalam memahami
kecenderungan politik yang sedang berlangsung. Mereka diminta untuk selalu
mampu mengidentifikasi aktor politik riil yang menjadi pusat kekuasaan dengan
terus menerus memperbaharui political map yang ada.
TEORI
1. Lingkungan
Legal dan Peraturan
Semua negara mengatur perdagangan
dengan negara lain dan mengawasi akses orang lainter hadap sumber daya
iternasional.setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang menimbulkan
dampak pada kemampuan pemasaran global untuk mengerahkan setiap peluang
pasar gelobal dalam sebuah negara.
A.
Hukum Internasional
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai
peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa.
Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan
hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang
perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi
dari masing-masing bangsa. Hukum inetrnasional awalnya mengenai pernyataan
perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan
pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.
B.
Negara
Kebangsaan dan Kedaulatan
Kedaulatan suatu negara berarti bahwa pemerintah negara
tersebut memegang pengawasan kegiatan ekonomi dalam batas-batas negara.
Generalisasi ini ditempatkan menurut dua kriteria penting:
·
Tahap perkembangan
negara bersangkutan, yaitu: negara maju, negara berkembang.
·
Sistem politik
dan ekonomi yang diterapkan dalam negara tersebut, yaitu: ekonomi
yangdiperintah atau direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis
atau komunis, kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi
dan politik campuran. Jadi berbagai negara menguasai perkembangan industri atau
ekonomi mereka sendiri termasuk menjalankan praktek hambatan untuk
mempromosikan maupun melindungi sektor ekonomi negara sendiri.
·
Konflik Hukum: Dalam
transaksi perekonomian antar bangsa sering terjadi konflik tentang penggunaan hukum
negara mana. Untuk itu semua pihak harus menetapkan didalam kontrak mengenai
hukum manayang akan digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai kesapakatan maka
dapat menggunakan pengadilan arbitrasi. Kriteria penetapan biasanya menggunakan
pertimbangan domisili kedua pihak, dantempat pelaksanaan kontrak.
·
Jangkauan ekstrateritorial: merupakan kondisi dimana suatu negara memberlakukan
kendali atas warganegara dan perusahaannya yang terjadi di negara lain. Sebuah
perusahaan internasional harus menjalankan bisnis dalam sebuah negara berdaulat
dengan tunduk pada hukum yang berlaku.
2. Aspek Lesensi
Lisensi merupakan cara yang
mudah bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran internasional. Pemneri
lisensi memberi izin kepada perusahaan asing untuk menggunakan proses
manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk
mendapatkan fee atau royalty. Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit
resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal
tanpa harus memulai dari awal.
Untuk menghindari terjadinya
pesaing dimasa depan pihak pemberi lisensi biasanya memberi atau memasok
beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk itu. Namun harapan
utamanya adalah agar pemegang lisensi memimpin dalam inovasi sehingga licencee
akan terus bergantung pada licencor ini.
Perusahaan dapat memasuki
pasar kuar negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual kontrak manajemen
untuk mengelola untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan fee. Dalam
hal in I perusahaan mengskspor jasa bukan produk. Kontrak manajeman merupakan
metode manajeman menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko rendah dan
mendapat penghasilan dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kobtrak
manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan produsen local untuk menghasolkan
produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu control yang lebih
sedikit terhadap proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan manufaktur.
3. Antitrust
Undang-undang antitrust dirancang untuk melawan
praktik bisnis terbatas di Amerika Serikat dan mendorong persaingan.
Undang-undang antitrust Amerika merupakan warisan dari zaman "krisis
kepercayaan" di abad ke 19 di A.S. dan ditujukan untuk memperbaiki
persaingan bebas dengan membatasi konsentrasi kekuatan ekonomi. Undang-undang
ini berlaku bagi perusahaan asing yang menjalankan bisnis di Amerika Serikat
dan diperluas untuk aktifitas perusahaan-perusahaan A.S. di luar batas-batas
A.S., sama halnya jika perusahaan tersebut
mempertimbangkan untuk memiliki suatu pengaruh pada perdagangan A.S. yang
berlawanan dengan hukum. Hukum yang sama juga memberikan peningkatan yang
penting di luar Amerika Serikat.
Lisensi dan Rahasia Dagang
Lisensi merupakan perjanjian
kontraktual di mana lisensor mengizinkan pemegang lisensi untuk menggunakan hak
paten, merek dagang, rahasia dagang, teknologi, atau aset tak berwujud lainnya
sebagai ganti atas pembayaran royalti atau bentuk kompensasi lainnya. Lamanya
perjanjian lisensi dan jumlah royalti yang dapat diterima perusahaan merupakan
masalah negosiasi komersial antara pemberi dan penerima lisensi. dan tidak ada
pembatasan atas pengiriman royalti ke luar negeri. Dan di banyak negara.
elemen-elemen dari lisensi ini diatur oleh lembaga pemerintah.
Pertimbangan penting dalam
memberikan lisensi termasuk analisis mengenai aset apa (hak milik) yang akan
dnawaikan perusahaan untuk dilisensi, berapa harga aset tersebut. apakah hanya
memberikan hak untuk "membuat" produk atau memberikan hak untuk
"menggunakan" dan "menjual" produknya juga. Hak untuk
memberikan sublisensi merupakan isu penting lainnya. Seperti halnya dengan
persetujuan distribusi. keputusan juga harus dibuat untuk hal-hal yang
menyangkut pengaturan eksklusif atau noneksklusif dan besarnya kewenangan
penerima lisensi.
Untuk melindungi pemegang
lisensi dari penggunaan teknologi yang dilensikan untuk bersaing secara
langsung dengan pemberi lisensi, lisensor mungkin mencoba membatasi pemegang
lisensi untuk hanya menjual di negara asalnya saja. Pemberi lisensi mungkin
juga mengikat secara kontraktual pemegang lisensi untuk tidak terus menggunakan
teknologi tersebut setelah kontrak tersebut berakhir.
Rahasia dagang merupakan
informasi atau pengetahuan rahasia yang mempunyai nilai komersial, yang berada
dalam lindungan hak cipta, dan yang mana untuk itu dibuat langkah-langkah untuk
tetap menjaga kerahasiannya. Rahasia dagang termasuk proses manufacturing,
formula, rancangan, dan daftar pelanggan. Untuk melindungi penyingkapannya
lisensi rahasia dagang yang tidak dipatenkan harus dihubungkan dengan setiap
karyawan yang mempunyai akses ke informasi yang Serikat, rahasia dagang
dilindungi oleh undang-undang negara bagian daripada undang-undang federal.
ANALISIS/KEADAAN NEGARA RI
Perubahan politik dunia yang
terjadi di era globalisasi, telah menghadirkan suatu kompetisi antarbangsa.
Kondisi tersebut cenderung mengarah pada perebutan pengaruh yang cukup ketat,
baik global, regional maupun nasional. Perkembangan tersebut menimbulkan
munculnya isu-isu keamanan baru.
Isu keamanan pada dekade
terakhir ini makin kompleks dengan meningkatnya aktivitas terorisme, perampokan
dan pembajakan, penyeludupan, imigrasi gelap, penangkapan ikan secara ilegal,
dan kejahatan lintas negara lainnya. Bentuk-bentuk kejahatan tersebut makin
kompleks karena dikendalikan oleh aktor-aktor dengan jaringan lintas negara
yang sangat rapi, serta memiliki kemampuan teknologi dan dukungan finansial.
Seiring dengan perkembangan
global tersebut, di Indonesia berlangsung Gerakan Reformasi, bertujuan mewujudkan
kehidupan masyarakat yang demokratis, bersih dari praktik-praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN). Sejauh ini reformasi nasional telah memberi
isyarat perubahan positif dalam kehidupan masyarakat Indonesia, melalui
penataan sistem pemerintahan, baik politik, hukum, ekonomi, sosial, maupun
pertahanan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di bidang pertahanan negara,
perubahan mendasar yang terjadi telah mencakup aspek-aspek struktur, kultur,
dan hukum. Perubahan tersebut kemudian diwadahi dalam Undang-undang Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Reformasi nasional dan
pertahanan negara
Reformasi nasional pada
dasarnya adalah suatu proses perubahan yang didorong oleh semangat dan
cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk menata kembali kehidupan dan masa depan
masyarakat yang lebih baik.
Melalui pemerintahan
reformasi tersebut, praktik-praktik KKN yang selama ini telah menghambat
pembangunan nasional akan dapat diberantas. Bahwa reformasi yang dilaksanakan
saat ini merupakan wahana dan instrumen yang paling tepat untuk mengantarkan
bangsa Indonesia menuju masyarakat "Civil" yang dicita-citakan.
Mewujudkan cita-cita luhur
tersebut menuntut kerja keras serta usaha bersama secara sinergis agar
agenda-agenda reformasi yang telah disepakati bersama dapat dilanjutkan dan
diarahkan pada jalur yang benar. Sejalan dengan komitmen tersebut, reformasi
perlu dijaga untuk tidak dinodai oleh tindakan anarkis maupun kepentingan
kelompok atau golongan, serta tetap dilanjutkan dalam kerangka konstitusi
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan nilai falsafah Pancasila.
Sejalan dengan komitmen
reformasi nasional, reformasi di bidang pertahanan negara dilaksanakan secara
konsepsional yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Reformasi
pertahanan negara merupakan salah satu perwujudan dari komitmen reformasi yang
di laksanakan secara bertahap dan berlanjut, mencakup penataan struktur, kultur
dan tata nilai sebagai satu kesatuan perubahan yang utuh dan menyeluruh.
Penataan struktur mencakup
penataan organisasi pertahanan negara yang menyentuh segi-segi substansial.
Meliputi perubahan struktur organisasi, tataran kewenangan, fungsi dan tugas
Departemen Pertahanan (Dephan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penataan
organisasi dimaksudkan agar lebih efektif, sesuai dengan perkembangan konteks
strategis serta kehendak masyarakat demokratis. Perubahan pada aspek kultur dan
tata nilai, diarahkan pada sikap dan perilaku penyelenggaraan pertahanan negara
dalam memposisikan diri sesuai peran dan tugasnya sebagai insan pertahanan
negara yang profesional.
Komitmen TNI untuk
melaksanakan reformasi adalah tekad dan kemauan politik TNI yang ditujukan
untuk mewujudkan tentara profesioanl dalam memerankan diri sebagai alat negara
di bidang pertahanan negara. Sebagai tentara profesioanl, TNI telah memiliki
komitmen untuk menjauhkan diri dari keterlibatannya dalam politik praktis,
serta berada di dalam bingkai demokrasi.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar